Labuan Bajo, Vox NTT-Kasus dugaan Korupsi Dana Sail Komodo Tahun 2013 kini memasuki babak baru.
Selasa (6/8/2019), Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat (Mabar)-NTT kembali menetapkan empat tersangka baru kasus dugaan korupsi dana APBN Sail Komodo tahun 2013.
Pantauan VoxNtt.com, keempat tersangka sebelumnya diperiksa oleh Kejari Mabar sejak pukul 11.00 Wita sampai 19.30 Wita.
Keempat tersangka merupakan staf Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus Kejari Manggarai Barat, Alle Guntur membenarkan hal tersebut.
Kepada awak media, Alle mengatakan, keempat tersangka baru adalah Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) proyek tersebut.
Alle menjelaskan, masing-masing tersangka berinisial YRA yang berperan sebagai ketua panitia, sementara itu SN menjabat sebagai sekretaris panitia, dan STN dan JS yang merupakan anggota panitia.
Alle menyebutkan, keempatnya ditetapkan menjadi tersangka dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana APBN dalam pelaksanaan kegiatan Sail Komodo tahun 2013 lalu, di Kabupaten Manggarai Barat dengan kerugian negara kurang lebih Rp 1,6 milyar rupiah.
Usai diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Mabar, keempat tersangka bersama Penasehat Hukum dan pihak Kejaksaan Negeri Mabar sendiri menuju RSUD Pratama Komodo Labuan Bajo guna melakukan cek kesehatan.
Penulis: Sello Jome
Editor: Boni J