Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kabur dari Soe, Dua Pencuri Motor Ditangkap di Kefa Saat Kehabisan Bensin
HUKUM DAN KEAMANAN

Kabur dari Soe, Dua Pencuri Motor Ditangkap di Kefa Saat Kehabisan Bensin

By Redaksi12 Agustus 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Dua pelaku curanmor saat diamankan di Mapolres TTS, Minggu (11/08/2019) malam. (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Soe, Vox NTT- Aparat Kepolisian Resort (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS) dan Timor Tengah Utara (TTU) berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), Minggu (11/08/2019).

Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Jamari menjelaskan dua pelaku TS dan YF adalah warga asal Kapan, TTS. Keduanya melancarkan aksi dengan modus pura-pura pergi ke rumah korban, Yakob Bay di Desa Bonleu untuk membantu memanen padi.

Minggu siang kemarin, jelas Jamari, dua pelaku melancarkan aksinya dengan membawa lari sepeda motor saat korban dan keluarga tidak berada di rumah.

Naasnya, sepeda motor yang dibawa kabur dua pelaku ke arah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) kehabisan bensin di Noemuti.

“Karena dua pelaku tidak punya uang bensin maka mereka lalu menawarkan untuk dijual kepada warga sekitar Noemuti dengan harga Rp 5 juta,” ujar Jamari kepada wartawan, Senin (12/08/2019).

Warga pun menaruh curiga karena sepeda motor Zuzuki FU tersebut hendak dijual dengan harga murah.

“Beberapa warga lalu menelepon aparat di Polsek Noemuti. Bergerak cepat, dua pelaku pun ditangkap dan ditahan di Mapolsek Noemuti,” ungkap Jamari.

Kata dia, anggota Buser Polres TTS di bawah pimpinan Brigpol I Ketut Dana Putra menjemput dua pelaku dan barang bukti untuk dibawa ke Polres TTS guna diproses secara hukum.

TS dan YF ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun

Penulis: L. Ulan
Editor: Ardy Abba

Polres TTS TTS
Previous ArticleEkklesia Komputer Gelar Pelatihan Keterampilan ‘Teknisi Telepon Seluler’
Next Article Festival Danau Kelimutu, Pemkab Ende Adakan Rakor Tiga Batu Tungku

Related Posts

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

1 Agustus 2026

Diduga Aniaya Nelayan, Oknum Wartawan dan Seorang Waria di Nagekeo Dipolisikan

30 Juli 2026
Terkini

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.