Maumere, Vox NTT– Arief Mahardika tertawa lepas. Ia sudah tahu apa yang hendak ditanyakan. Tentunya berkaitan dengan gugatan mantan yang diputus cintanya.
Pria 39 tahun ini lah yang ditunjuk mengadili gugatan Perbuatan Tidak
Menyenangkan oleh Alfridus Ariyanto terhadap Fransiska Nona Liin.
“Ini kasus unik. Baru pertama kali saya hadapi selama jadi hakim,” terang Arief yang juga Humas PN Maumere tersebut di pada Rabu (7/8/2019).
Arief telah 7 tahun bertugas sebagai hakim. Sejak 2016 Arief mulai bertugas di PN Maumere.
Arief menuturkan gugatan Alfridus terhadap Siska merupakan gugatan terhadap mantan pacar karena diputuskan sepihak.
Dalam gugatannya penggugat dirugikan oleh tindakan tergugat dan menuntut pengembalian uang dan barang yang telah diberikan selama berpacaran.
Meskipun, menurutnya kasus ini unik, ketiadaan yurisprudensi bukanlah masalah yang membuatnya merasa kesulitan. Bukti dan kesaksian akan menjadi panduan bagi hakim untuk menemukan hukum. Terkait hal itu selaku pengadil hakim harus netral.
“Hakim harus bersifat imparsial artinya tidak memihak kepada salah satu pihak,” tegas Arief.
Untuk itu, hakim wajib menjalankan asas audi et altram patrem. Kedua belah pihak, baik itu penggugat mau pun tergugat diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk menyampaikan bukti-bukti untuk memperkuat dalil bagi penggugat atau membantah dalil bagi tergugat.
Oleh karenanya, kedua belah pihak harus memanfaatkan betul durasi masa sidang gugatan sederhana yang hanya 25 hari kerja.
“Paling lambat 2 September harus sudah diputuskan apakah pengadilan mengabulkan gugatan yang diajukan penggugat atau kah menolaknya,” terang Arief.
Pantauan VoxNtt.com proses persidangan kasus gugatan mantan tersebut menarik perhatian banyak pihak.
Ruang sidang selalu penuh baik oleh keluarga kedua belah pihak maupun khalayak lain yang penasaran dengan kelanjutan kasus.
Beberapa pimpinan maupun staf PN Maumere tak mau ketinggalan menyaksikan sidang berlangsung. Ada pula mahasiswa Hukum UNIPA yang menjadikan kasus tersebut sebagai bahan studi.
Bahkan ‘Bibi’ pengelola kantin PN Maumere rela meninggalkan kantin dalam keadaan kosong demi menyaksikan sidang.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu (14/8/2019) dengan agenda keterangan saksi.
Fakta Persidangan
Gugatan perdata ini memang sedang viral saat ini. Sampai dengan Rabu (7/8/2019) gugatan Alfridus Ariyanto terhadap Fransiska Nona Liin telah disidangkan sebanyak 4 kali.
Sidang pertama yakni pembacaan gugatan dilangsungkan pada Selasa (30/7/2019).
Sidang kedua dengan agenda mendengarkan tanggapan tergugat dilangsungkan pada Jumat (2/8/2019).
Sidang ketiga dengan agenda mendengarkan keterangan saksi penggugat dilangsungkan Senin (5/8/2019).
Sementara itu, sidang keempat dengan agenda keterangan saksi tergugat dilangsungkan pada Rabu (7/8/2019).
Adapun fakta-fakta persidangan yang ditemui VoxNtt.com sebagai berikut:
Pertama, persidangan berlangsung selama 25 hari kerja. Gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Alfridus Ariyanto terhadap Fransiska Nona Liin merupakan gugatan sederhana, sehingga proses persidangan hanya berlangsung dalam 25 hari kerja.
Terhitung sejak sidang pertama yang digelar pada Selasa (30/7/2019) sampai dengan Senin (2/9/2019) harus sudah dibacakan tuntutan.
Kedua, duda dan janda. Baik Alfridus maupun Fransiska pernah menikah sebelumnya.
Alfridus telah dua kali menikah siri, namun ditinggal istri. Sementara itu Fransiska telah sekali menikah, namun ditinggal mati oleh sang suami.
Ketiga, pacaran jarak jauh alias LDR. Keduanya baru mulai berpacaran pada Januari 2015. Pada Februari 2015 Fransiska pulang ke Maumere.
Selama 2015 sampai dengan putusnya hubungan keduanya pada Agustus 2018, keduanya hanya bertemu pada Desember 2015.
Meskipun demikian, dalam jawabannya, tergugat menyatakan keduanya tidak sempat berpacaran saat di Surabaya.
Keempat, Aldridus hendak melamar Siska. Alfridus menyatakan dua kali berencana datang melamar Siska. Pertama kali pada Desember 2015.
Namun niat datang bersama keluarga dibatalkan lantaran Siska mengaku masih berduka atas kematian suaminya pada tahun 2010.
Selanjutnya penggugat yakni Alfridus hendak melamar Siska pada Desember 2018, namun sebelum terwujud Siska telah memutuskan hubungan pada Agustus 2018.
Penulis: Are De Peskim
Editor: Irvan K