Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Tuding DPRD Mark Up Tunjangan, Bupati Sikka Dilaporkan ke Polisi
HEADLINE

Tuding DPRD Mark Up Tunjangan, Bupati Sikka Dilaporkan ke Polisi

By Redaksi15 Agustus 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Siflan Angi dan Kuasa Hukumnya, Roy Rening di Ruangan SPKT Polres Sikka. (Foto: Are De Peskim/VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, Vox NTT-Anggota DPRD Sikka Periode 2014-2019, Siflan Angi melaporkan Bupati Sikka, Robi Idong ke Polres setempat Kamis (15/8/2019).

Bupati Robi dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik karena menuding DPRD Sikka melakukan mark up tunjangan perumahan dan transportasi pada APBD 2018.

Pantauan VoxNtt.com, Siflan datang ke Polres Sikka didampingi kuasa hukumnya, Roy Rening.

Kepada media di ruangan SPKT, Roy menerangkan Bupati Sikka dilaporkan atas diduga tindak pidana pencemaran nama baik khususnya pasal Pasal 310 dan pasal 311 KUHP.

“Klien saya merasa dirugikan apalagi pernyataan tersebut disampaikan dalam masa Pemilu terhitung sejak Desember 2018 sampai Februari 2019,” terangnya.

Bukti-bukti yang diajukan yakni copy-an berita-berita dari sejumlah media. Roy Rening pun mengklaim sejumlah pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi telah bersedia menjadi saksi.

Sementara itu, Siflan Angi mengaku harkat dan martabatnya serta nama baik keluarganya telah dicemarkan.

“Nama baik, martabat dan kehormatan saya sebagai anggota DPRD maupun keluarga sudah rusak,” tegasnya usai memberikan laporan tertulis kepada Kasium Polres Sikka.

Ditanya terkait kerugian lain akibat pernyataan Bupati tersebut, Siflan kembali menegaskan kerugian imateril yakni rusaknya nama baik yang akan terbawa seumur hidup.

Perlu diketahui, Siflan telah menjabat anggota DPRD Sikka 3 selama 3 periode. Pada Pileg 2019 lalu Siflan mencalonkan diri untuk menjadi anggota DPRD NTT namun kalah.

Meskipun pernyataan Bupati Sikka terkait dengan anggota DPRD lainnya namun baru Siflan yang membuat laporan.

Penulis: Are De Peskim

Editor: Irvan K

Bupati Sikka Sikka
Previous ArticleRayakan HUT, Bawaslu Manggarai Ziarah ke Taman Makam Pahlawan
Next Article Breaking News: Lima Rumah Adat di Desa Adat Tamkesi TTU Terbakar

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

KPB Program TEKAD Ponggeok Manggarai Kembangkan Penyulingan Minyak Cengkih

4 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.