Maumere, Vox NTT-Anggota DPRD Sikka Periode 2014-2019, Siflan Angi melaporkan Bupati Sikka, Robi Idong ke Polres setempat Kamis (15/8/2019).
Bupati Robi dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik karena menuding DPRD Sikka melakukan mark up tunjangan perumahan dan transportasi pada APBD 2018.
Pantauan VoxNtt.com, Siflan datang ke Polres Sikka didampingi kuasa hukumnya, Roy Rening.
Kepada media di ruangan SPKT, Roy menerangkan Bupati Sikka dilaporkan atas diduga tindak pidana pencemaran nama baik khususnya pasal Pasal 310 dan pasal 311 KUHP.
“Klien saya merasa dirugikan apalagi pernyataan tersebut disampaikan dalam masa Pemilu terhitung sejak Desember 2018 sampai Februari 2019,” terangnya.
Bukti-bukti yang diajukan yakni copy-an berita-berita dari sejumlah media. Roy Rening pun mengklaim sejumlah pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi telah bersedia menjadi saksi.
Sementara itu, Siflan Angi mengaku harkat dan martabatnya serta nama baik keluarganya telah dicemarkan.
“Nama baik, martabat dan kehormatan saya sebagai anggota DPRD maupun keluarga sudah rusak,” tegasnya usai memberikan laporan tertulis kepada Kasium Polres Sikka.
Ditanya terkait kerugian lain akibat pernyataan Bupati tersebut, Siflan kembali menegaskan kerugian imateril yakni rusaknya nama baik yang akan terbawa seumur hidup.
Perlu diketahui, Siflan telah menjabat anggota DPRD Sikka 3 selama 3 periode. Pada Pileg 2019 lalu Siflan mencalonkan diri untuk menjadi anggota DPRD NTT namun kalah.
Meskipun pernyataan Bupati Sikka terkait dengan anggota DPRD lainnya namun baru Siflan yang membuat laporan.
Penulis: Are De Peskim
Editor: Irvan K