Oleh: Antonius Nesi
Dosen Universitas Katolik Indonesia St. Paulus Ruteng
Pemberitaan media daring VoxNtt.com tentang Kepala Desa (Kades) Bere, Cibal Barat, Ignasius Beon, yang sudah empat kali tidak hadir dalam persidangan PTUN di Kupang tidak memberikan edukasi yudikatif kepada masyarakat.
Sidang ini terkait dengan SK pemecatan yang dikeluarkan kades terhadap seorang perangkat desa Bere, Adrianus Paju Raeng, yang oleh Adrianus Paju Raeng kemudian diajukan ke PTUN Kupang.
Pasalnya, sebagai WNI, apalagi sebagai pejabat desa, Kades Bere tidak cukup dengan “bahasa diam” dan tinggal menunggu “palu”. Ia justru harus memberi teladan kepada masyarakat bahwa di mata hukum semua warga berkedudukan sama, yakni memiliki kewajiban taat atas hukum, pula memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Dua Berita Krusial
Ulasan singkat ini menelaah secara kritis dua berita krusial yang dilansir media daring voxntt.com. Berita terakhir “Kades Bere Dinilai Kebal Hukum” yang dilansir per 16 Agustus 2019 hingga saat ini belum (atau tidak sama sekali) mendapat respon dari Kades Bere, Ignasius Beon.
Pada berita terakhir itu juga diinformasikan bahwa Camat Cibal Barat, Karolus Mance, terlibat dalam kasus ini, bahwasanya beliaulah yang merekomendasikan SK pemecatan terhadap perangkat desa Bere, Adrianus Paju Raeng.
Hal ini amat menarik untuk ditelaah karena pada dua bulan sebelumnya dirilis berita di bawah judul “Camat Cibal Barat Diduga Bersekongkol dengan Kades Bere” (voxntt.com 1 Juni 2019).
Meskipun per 14 Agustus 2019 sudah dilaksanakan sidang ke-4 di PTUN Kupang, Kades Bere tidak kunjung hadir –diberitakan bahwa empat surat panggilan telah dilayangkan PTUN dan telah diterima Kades Bere– Camat Cibal Barat, Karolus Mance juga “tetap diam”, sama seperti Kades Bere, Ignasius Beon yang “membisu”.
Di sinilah, publik, termasuk saya sebagai akademisi, sedang menunggu pemberitaan lebih lanjut tentang perkembangan kasus ini.
Perspektif AWK
Agar ulasan ini tidak mengundang ambiguitas interpretasi, maka perlu saya tegaskan bahwa ulasan ini merupakan sebuah ulasan kasus, yakni sebuah telaah ilmiah untuk mengungkap kebenaran fakta dan nalar.
Sebagai telaah, isi ulasan ini jauh dari spekulasi apapun, termasuk spekulasi kepentingan politik praktis. Perspektif yang saya gunakan ialah Analisis Wacana Kritis (AWK), bidang keilmuan yang telah lama saya geluti sebagai akademisi, khususnya dalam hal bahasa dan praktik berbahasa.
Sekilas patut dijelaskan bahwa AWK dapat dipahami sebagai eksplorasi yang sistematis tentang hubungan “dominasi dan ketidaksetaraan dalam banyak aspek kehidupan, berasal dari kebijakan penguasa dan/atau kapitalis, yang diproduksi dan direproduksi dalam wacana (Wodak & Fairclough, 2010).
Sebagai sebuah disiplin, tugas AWK adalah menelaah wacana (teks) untuk mengungkap makna-makna ideologis yang tersembunyi di baliknya.
Dalam frame AWK, pada dasarnya teks merupakan alat untuk mencapai tujuan atau praktik sosial dan politik tertentu.
Dalam praktik sosial dan politik, seseorang memiliki tujuan berwacana, termasuk tujuan untuk menjalankan kekuasaan.
Jika hal itu terjadi, praktik wacana akan menampilkan efek ideologi, yakni memroduksi dan mereproduksi hubungan kekuasaan yang tidak imbang antara kelas sosial, laki-laki dan perempuan, juga kelompok mayoritas dan minoritas.
Dimensi kritis analisis wacana ialah penggunaan bahasa yang dapat ditelaah dan difungsikan sebagai ”jendela” untuk melihat motif-motif di baliknya (Subagyo, 2010)
Bahasa Penguasa
Penguasa, dalam hal ini pemerintah (Camat Cibal Barat), senantiasa menjaga wibawanya. Dalam hal tertentu penguasa berkelit di balik sebuah keputusan.
Hal itu terlihat, misalnya, terkait dengan kasus pemecatan perangkat desa Bere, Adrianus Paju Raeng. Ketika diwawancarai wartawan, Camat Cibal Barat, Karolus Mance, memberikan pernyataan, “Kami sudah lakukan investigasi, temuan kami sesuai dengan laporan Kades Bere bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat lagi sebagai perangkat desa” (voxntt.com 1 Juni 2019).
Bila pernyataan ini dikaitkan dengan sidang ke-4 PTUN, hal mana pada sidang itu dibacakan gugutan penggugat dan jawaban tergugat, maka Kades Bere, Ignasius Beon, sebagai bawahan Camat Cibal Barat semestinya hadir untuk mengargumentasikan dan mengajukan bukti-bukti terkait dengan syarat-syarat pemecatan perangkat desa.
Sayangnya, Kades Bere, Ignasius Beon, sama sekali tidak hadir. Sebagaimana diberitakan, Kades Ignasius Beon juga tidak memberikan klarifikasi yang jelas ketika dihubungi wartawan.
Padahal, sesungguhnya dia punya kesempatan emas untuk menunjukkan bahwa dia sebagai bawahan Camat Cibal Barat dapat mempertanggungjawabkan SK Pemecatan sembari memberikan keterangan yang terang-jelas kepada masyarakat bahwa SK Pemecatan itu sungguh benar dan telah dikeluarkan sesuai prosedur.
Sementara terkait dengan ketidakhadirannya dalam persidangan di PTUN, Kades Bere, Ignasius Beon, justru “berpaling” kepada Bupati dengan menyatakan, “Kami sedang konsultasi dengan bupati berkaitan [sic] biaya” (voxntt.com 6 Agustus 2019).
Keanehan pernyataan Kades Bere ini terletak pada “berkaitan (dengan) biaya”. Hal ini tentu saja bertali erat dengan motif “mengamankan kekuasaan”.
Nama Bupati, boleh jadi, diseret Kades Bere, Ignasius Beon, untuk menyatakan bahwa “di balik dia ada Bupati”, dalam hal ini “biaya”.
Sayangnya, wartawan voxntt.com tidak/belum melacak lebih jauh untuk mengungkap kebenaran soal “konsultasi biaya dengan bupati”.
Sisi pragmatis pernyataan Kades Bere, Ignasius Beon, ini membawa nama mahal “bupati” sebagai orang nomor satu di Kabupaten Manggarai menjadi begitu ‘murah”.
Pada kesempatan lain, masih terkait dengan SK Pemecatan perangkat desa Bere, Camat Cibal Barat, Karolus Mance, menyatakan, “Salah satu alasannya, kehadiran karena temuan kami kemarin dia jarang masuk kantor, yah mungkin karena dia ojek, banyak laporan dari masyarakat juga. Alasan berikutnya karena Adrianus tidak menjalankan tugasnya dengan baik, bahkan hanya satu dokumen yang sesuai dengan tugasnya” (voxntt.com 1 Juni 2019).
Dari perspektif AWK, Camat Karolus Mance bermaksud memberikan argumentasi sebagai motif dikeluarkannya SK Pemecatan.
Sayangnya, Karolus Mance menyampaikan statement yang seolah-olah meyakinkan publik tetapi sesungguhnya hanya berisi asumsi.
Penggunaan kata “mungkin” memiliki kadar modalitas (tingkat keterpercayaan) yang amat rendah. Apabila pernyataan ini diajukan sebagai argumentasi di hadapan persidangan, maka dari kaca mata bahasa hukum (linguistik forensik), Camat Karolus Mance, yang dalam hal ini merupakan atasan Kades Bere, akan diminta untuk menghadirkan bukti-bukti fisik.
Misalnya presensi, jikalau sungguh benar bahwa dia telah merekomendasikan SK Pemecatan perangkat desa Bere, Adrianus Paju Raeng, kepada Kades Bere, Ignasius Beon.
Masyarakat sedang menunggu ujung dari semua itu, sebagaimana biasanya sebuah sidang sengketa di pengadilan, ialah palu.
Motif sosial dan politik di balik pernyataan (bahasa), termasuk “diam” pada akhirnya ibarat “mulutmu harimaumu”.***
BACA JUGA ulasan seputar Desa Bere di SINI