Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»ASN di Ende Harus Paham Kaidah Bahasa Indonesia yang Benar
NTT NEWS

ASN di Ende Harus Paham Kaidah Bahasa Indonesia yang Benar

By Redaksi23 Agustus 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Asisten 1 Ende Kornelis Wara bersama Kepala Kantor Bahasa NTT Valentina Novina Tanate saat mengikuti penyuluhan bahasa Indonesia terhadap ASN di Aula Cita Rasa Ende (Foto: Helen)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ende, NTT diimbau untuk lebih memahami dalam penggunaan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Hal itu disebut karena terdapat beberapa kekeliruan penggunaan bahasa yang benar pada fasilitas umum termasuk dalam naskah resmi dinas.

Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Kornelis Wara saat membaca sambutan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Ende H. Djafar H. Achmad menegaskan, para aparatur negara tidak hanya memiliki keinginan dan kegairahan menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar.

Namun juga harus memahami secara benar penggunaan bahasa Indonesia dengan benar yaitu memenuhi dan taat pada kaidah-kaidahnya.

Dalam kegiatan Penyuluhan Bahasa Indonesia Bagi Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Ende Tahun 2019 di aula pertemuan Rumah Makan Cita Rasa jln. Kelimutu pada Kamis (22/08/2019), Kornelis menyebutkan banyak kekeliruan kaidah bahasa yang sering dijumpai pada instansi pemerintah baik dari aspek ejaan, diksi maupun kalimat dan paragraf.

“Kekeliruan dalam kepatuhan penggunaan bahasa Indonesia kerap dijumpai pada fasilitas publik, termasuk dalam naskah dan publikasi resmi instansi pemerintah,” katanya.

Plt Bupati berharap, Organisasi Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Kabupaten Ende yang telah memiliki pedoman terkait penulisan naskah surat dinas dapat menjadi bahan rujukan diskusi bersama para Instruktur dari Kantor Bahasa, NTT.

Namun sebaliknya, apabila pedoman tata naskah dinas OPD belum memenuhi Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia, harap Djafar, dapat segera melakukan peninjauan kembali dan berkoordinasi dengan instansi terkait.

Ia menambahkan, koordinasi ini dimaksudkan agar pedoman tata naskah dinas Kabupaten Ende tidak saja menerjemahkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Akan tetapi tertib kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar terakomodir dalam tata naskah dinas dimaksud.

Kepala Kantor Bahasa Nusa Tenggara Timur, Valentina Novina Tanate menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada ASN agar dalam penulisan tata naskah dinas harus berdasarkan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Menurut Valentina, masih ditemukan dalam penulisan tata naskah dinas terdapat beberapa kekeliruan.

Kondisi ini harus diperhatikan betul oleh ASN yang mengkonsep atau menulis tata naskah dinas. Sebab, setiap naskah tata dinas mempunyai aturan penulisan dan harus sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Ende
Previous ArticleDirektur RSUD Ende Bantah Ada Penolakan Rawat Ibu dan Bayi Asal Maukaro
Next Article Hingga Juli, BRI Cabang Kefamenanu Sudah Salurkan Dana KUR 100 Miliar

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Pemprov NTT Harus Lobi Pemerintah Pusat soal Nasib 9.000 PPPK

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.