Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»68 Desa di Matim Siap Pilkades, Kepala DPMD: LPJ Kades Jangan Main-main
VOX DESA

68 Desa di Matim Siap Pilkades, Kepala DPMD: LPJ Kades Jangan Main-main

By Redaksi27 Agustus 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kadis PMD Matim Yosef Durahi (Foto: Sandy Hayon/VoxNTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT- Sebanyak 68 Desa di Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Provinisi NTT akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada bulan Oktober mendatang.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Yosef Durahi saat ditemui VoxNtt.com di Lehong, Senin (26/08/2019) siang.

Kadis Yosef menegaskan, sebelum Pilkades itu digelar para Kades yang sudah selesai masa bakti, harus segera menyelesaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Ia mengatakan, LPJ itu disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), masyarakat dan juga bupati Manggarai Timur.

“Itu harus dan wajib. Kepala desa tidak boleh main-main dengan LPJ. Kalau tidak disampaikan maka akan menimbulkan kecurigaan publik,” tegas Yosef.

“Selain itu, kepala desa yang bersangkutan tidak bisa mencalonkan diri untuk periode berikutnya, maka harus segera selesaikan LPJ itu,” tambah mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PPO) Matim itu.

Menurut mantan Camat Elar itu, apapila ada penolakan oleh BPD maupun masyarakat ketika Kades menyampaikan LPJ, maka dapat dipastikan ada indikasi yang mencurigakan.

“Maka kalau sudah seperti itu bukan kewenangan kami, inspektorat harus turun tangan untuk melakukan pengecekan dan mencari tahu mengapa hal itu bisa terjadi,” tukasnya.

Terkait penundaan LPJ yang terjadi di desa Lembur, Kecamatan Kota Komba, Jumat, 23 Agustus 2019 lalu, dia meminta agar segera mengkomunikasikan itu secara baik.

“Sangat diperlukan komunikasi antara kepala desa, aparatur desa dan juga masyarakat. Hal ini penting agar tidak terjadi sesuatu yang tidak menimbulkan kecurigaan,” imbuhnya.

Dia juga tidak mempersoalkan penundaan itu. Namun penyampaian LPJ harus selesai dilakukan sebelum Pilkades akan digelar pada Oktober mendatang.

“Kalau dia (Kades Lembur, Antonius Jelorong) mau calon lagi maka harus segera selesaikan itu, kalau tidak dia tidak bisa calon lagi,” katanya.

Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba

DPMD Matim Manggarai Timur
Previous ArticleDPRD Matim: Keputusan Tapal Batas di Kupang Perlu Dibatalkan
Next Article 30 Anggota DPRD Ende Resmi Dilantik

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.