Borong, Vox NTT- Sebanyak 68 Desa di Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Provinisi NTT akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada bulan Oktober mendatang.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Yosef Durahi saat ditemui VoxNtt.com di Lehong, Senin (26/08/2019) siang.
Kadis Yosef menegaskan, sebelum Pilkades itu digelar para Kades yang sudah selesai masa bakti, harus segera menyelesaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Ia mengatakan, LPJ itu disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), masyarakat dan juga bupati Manggarai Timur.
“Itu harus dan wajib. Kepala desa tidak boleh main-main dengan LPJ. Kalau tidak disampaikan maka akan menimbulkan kecurigaan publik,” tegas Yosef.
“Selain itu, kepala desa yang bersangkutan tidak bisa mencalonkan diri untuk periode berikutnya, maka harus segera selesaikan LPJ itu,” tambah mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PPO) Matim itu.
Menurut mantan Camat Elar itu, apapila ada penolakan oleh BPD maupun masyarakat ketika Kades menyampaikan LPJ, maka dapat dipastikan ada indikasi yang mencurigakan.
“Maka kalau sudah seperti itu bukan kewenangan kami, inspektorat harus turun tangan untuk melakukan pengecekan dan mencari tahu mengapa hal itu bisa terjadi,” tukasnya.
Terkait penundaan LPJ yang terjadi di desa Lembur, Kecamatan Kota Komba, Jumat, 23 Agustus 2019 lalu, dia meminta agar segera mengkomunikasikan itu secara baik.
“Sangat diperlukan komunikasi antara kepala desa, aparatur desa dan juga masyarakat. Hal ini penting agar tidak terjadi sesuatu yang tidak menimbulkan kecurigaan,” imbuhnya.
Dia juga tidak mempersoalkan penundaan itu. Namun penyampaian LPJ harus selesai dilakukan sebelum Pilkades akan digelar pada Oktober mendatang.
“Kalau dia (Kades Lembur, Antonius Jelorong) mau calon lagi maka harus segera selesaikan itu, kalau tidak dia tidak bisa calon lagi,” katanya.
Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba