Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»DPRD Matim: Keputusan Tapal Batas di Kupang Perlu Dibatalkan
NTT NEWS

DPRD Matim: Keputusan Tapal Batas di Kupang Perlu Dibatalkan

By Redaksi27 Agustus 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Penyerahan dokumen tentang sikap DPRD kepada Bupati Matim, Agas Andreas. (Foto: Sandy Hayon/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Manggarai Timur (DPRD Matim) menilai keputusan perselisihan tapal batas Matim dan Ngada pada 14 Mei 2019 di Kupang perlu dibatalkan.

Sikap DPRD itu tertuang dalam dokumen tentang catatan dan rekomendasi penyelesaian perselesihan batas wilayah Matim-Ngada yang diserahkan kepada Bupati Matim, Agas Andreas, di Ruang Sidang Utama DPRD Matim, Senin (26/08/2019).

Terpantau, dokumen itu diserahkan langsung oleh wakil ketua DPRD Matim Gorgonius Bajang yang didampingi oleh Ketua DPRD Licius Modo dan wakil ketua Wilfridus Jiman.

Penyerahan itu juga disaksikan oleh beberapa anggota DPRD dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Matim.

Dari salinan dokumen itu, DPRD berpendapat dokumen terkait perbatasan Matim sudah lengkap dan sah adanya baik secara yuridis, historis, sosiologis maupun politis.

Sehingga tidak ada alasan untuk mengubah batas antara kabupaten Matim dan Ngada.

Mereka juga menilai keputusan yang ditetapkan pada tanggal 14 Mei 2019 di Kupang cacat prosedur dan cacat substansi sehingga perlu dibatalkan.

DPRD juga meminta Pemkab Matim kembali mempertahankan batas antara kabupaten Matim dan Ngada sesuai dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten Matim.

Selain itu usai melakukan kajian dan analisis DPRD Matim merekomendasikan empat poin penting yang harus disikapi oleh pemkab Matim.

Pertama, Pemkab Matim membatalkan kesepakatan bersama tentang penyelesaian perselisihan batas yang ditandatangani tanggal 14 Mei 2019 di Kupang.

Kedua, Pemkab Matim harus melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat Manggarai umumnya dan Matim khususnya tentang proses dan tahapan penyelesaian perselisihan batas.

Ketiga, Pemkab Matim segera menyampaikan rekomendasi DPRD sesuai dengan aspirasi masyarakat Matim kepada Gubernur NTT di Kupang dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta.

Keempat, pembangunan di wilayah perbatasan harus menjadi prioritas pembangunan Kabupaten Matim.

Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba

Manggarai Timur Tapal Batas Tapal Batas Manggarai Timur-Ngada
Previous ArticleIbu Wakil Presiden akan Kunjungi NTT
Next Article 68 Desa di Matim Siap Pilkades, Kepala DPMD: LPJ Kades Jangan Main-main

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.