Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»68 Desa di Matim Siap Pilkades, Kepala DPMD: LPJ Kades Jangan Main-main
VOX DESA

68 Desa di Matim Siap Pilkades, Kepala DPMD: LPJ Kades Jangan Main-main

By Redaksi27 Agustus 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kadis PMD Matim Yosef Durahi (Foto: Sandy Hayon/VoxNTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT- Sebanyak 68 Desa di Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Provinisi NTT akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada bulan Oktober mendatang.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Yosef Durahi saat ditemui VoxNtt.com di Lehong, Senin (26/08/2019) siang.

Kadis Yosef menegaskan, sebelum Pilkades itu digelar para Kades yang sudah selesai masa bakti, harus segera menyelesaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Ia mengatakan, LPJ itu disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), masyarakat dan juga bupati Manggarai Timur.

“Itu harus dan wajib. Kepala desa tidak boleh main-main dengan LPJ. Kalau tidak disampaikan maka akan menimbulkan kecurigaan publik,” tegas Yosef.

“Selain itu, kepala desa yang bersangkutan tidak bisa mencalonkan diri untuk periode berikutnya, maka harus segera selesaikan LPJ itu,” tambah mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PPO) Matim itu.

Menurut mantan Camat Elar itu, apapila ada penolakan oleh BPD maupun masyarakat ketika Kades menyampaikan LPJ, maka dapat dipastikan ada indikasi yang mencurigakan.

“Maka kalau sudah seperti itu bukan kewenangan kami, inspektorat harus turun tangan untuk melakukan pengecekan dan mencari tahu mengapa hal itu bisa terjadi,” tukasnya.

Terkait penundaan LPJ yang terjadi di desa Lembur, Kecamatan Kota Komba, Jumat, 23 Agustus 2019 lalu, dia meminta agar segera mengkomunikasikan itu secara baik.

“Sangat diperlukan komunikasi antara kepala desa, aparatur desa dan juga masyarakat. Hal ini penting agar tidak terjadi sesuatu yang tidak menimbulkan kecurigaan,” imbuhnya.

Dia juga tidak mempersoalkan penundaan itu. Namun penyampaian LPJ harus selesai dilakukan sebelum Pilkades akan digelar pada Oktober mendatang.

“Kalau dia (Kades Lembur, Antonius Jelorong) mau calon lagi maka harus segera selesaikan itu, kalau tidak dia tidak bisa calon lagi,” katanya.

Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba

DPMD Matim Manggarai Timur
Previous ArticleDPRD Matim: Keputusan Tapal Batas di Kupang Perlu Dibatalkan
Next Article 30 Anggota DPRD Ende Resmi Dilantik

Related Posts

Isno Baco Ajak Warga Desa Pinggang Berpolitik “Riang Gembira” pada Pilkades 2026

2 Juni 2026

Maju Pilkades Loce, Wilibrodus Rian Usung Penguatan Pertanian hingga Wisata Budaya

1 Juni 2026

Teodorus Weke Gelar Ritus Adat dan Minta Restu Leluhur Jelang Pilkades Wae Mulu

28 Mei 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.