Borong, Vox NTT–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Manggarai Timur (DPRD Matim) menilai keputusan perselisihan tapal batas Matim dan Ngada pada 14 Mei 2019 di Kupang perlu dibatalkan.
Sikap DPRD itu tertuang dalam dokumen tentang catatan dan rekomendasi penyelesaian perselesihan batas wilayah Matim-Ngada yang diserahkan kepada Bupati Matim, Agas Andreas, di Ruang Sidang Utama DPRD Matim, Senin (26/08/2019).
Terpantau, dokumen itu diserahkan langsung oleh wakil ketua DPRD Matim Gorgonius Bajang yang didampingi oleh Ketua DPRD Licius Modo dan wakil ketua Wilfridus Jiman.
Penyerahan itu juga disaksikan oleh beberapa anggota DPRD dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Matim.
Dari salinan dokumen itu, DPRD berpendapat dokumen terkait perbatasan Matim sudah lengkap dan sah adanya baik secara yuridis, historis, sosiologis maupun politis.
Sehingga tidak ada alasan untuk mengubah batas antara kabupaten Matim dan Ngada.
Mereka juga menilai keputusan yang ditetapkan pada tanggal 14 Mei 2019 di Kupang cacat prosedur dan cacat substansi sehingga perlu dibatalkan.
DPRD juga meminta Pemkab Matim kembali mempertahankan batas antara kabupaten Matim dan Ngada sesuai dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten Matim.
Selain itu usai melakukan kajian dan analisis DPRD Matim merekomendasikan empat poin penting yang harus disikapi oleh pemkab Matim.
Pertama, Pemkab Matim membatalkan kesepakatan bersama tentang penyelesaian perselisihan batas yang ditandatangani tanggal 14 Mei 2019 di Kupang.
Kedua, Pemkab Matim harus melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat Manggarai umumnya dan Matim khususnya tentang proses dan tahapan penyelesaian perselisihan batas.
Ketiga, Pemkab Matim segera menyampaikan rekomendasi DPRD sesuai dengan aspirasi masyarakat Matim kepada Gubernur NTT di Kupang dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta.
Keempat, pembangunan di wilayah perbatasan harus menjadi prioritas pembangunan Kabupaten Matim.
Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba