Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Marsel Ahang Nilai Keputusan Polres Manggarai Cacat Formil
HUKUM DAN KEAMANAN

Marsel Ahang Nilai Keputusan Polres Manggarai Cacat Formil

By Redaksi27 Agustus 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Marsel Nagus Ahang usai mengikuti sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Ruteng, Selasa (27/08/2019) (Foto: Pepy Kurniawan/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT – Anggota DPRD Manggarai Marsel Nagus Ahang menilai keputusan Polres Manggarai yang menetapkan dirinya sebagai tersangka cacat formil.

Hal itu dibuktikan dengan pengajuan Praperadilan dan berkas permohonan diserahkan ke Pengadilan Negri Ruteng pada tanggal 20 Agustus 2019.

Sidang pertama yang dipimpin oleh Hakim Charni Wati Ratu Mana itu telah dilakukan pada Selasa (27/08/2019), dengan agenda mendengarkan permohonan pemohon, serta tanggapan termohon.

Sementara sidang kedua kembali digelar, Rabu (28/08), dengan agenda pemeriksaan barang bukti dan saksi.

Kuasa hukum Marsel Ahang,  Fridolin Sanir menjelaskan, penetapan kliennya oleh Polres Manggarai sebagai tersangka telah mengabaikan beberapa prosedur.

Menurut dia, dalam Pasal 53 ayat (1) UU Nomor 9 tahun 2015 tetang Pemerintah Daerah, bahwa tindakan penyidikan dan penyelidikan terhadap anggota DPRD dilaksanakan setelah ada persetujuan.

Persetujuan itu, kata Frido, dari Mendagri atas nama Presiden bagi anggota DPRD Provinsi dan izin dari Gubernur bagi DPRD Kabupaten/Kota.

Selain itu,  lanjut Frido, Polres Manggarai telah mengabaikan Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 2 tahun 2018 tentang MD3.

“Bahwa pemanggilan terhadap anggota DPRD yang disangka melakukan tindakan pidana harus melalui izin Gubernur,” ungkapnya usai mengikuti sidang Praperadilan di PN Ruteng,  Selasa (27/08/2019).

Dengan demikian tegas dia, tindakan termohon tanpa surat izin Gubernur NTT dalam pemeriksaan pemohon sebagai saksi atau tersangka merupakan tindakan tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum.

Menurut Frido, Kepolisian dalam melakukan pemerikasaan terhadap kliennya masih berstatus sebagai anggota DPRD aktif harus mengacu pada UU tersebut.

Baca di sini sebelumnya: Berseteru dengan Bupati Deno, Ahang Jadi Tersangka

Penulis: Pepy Kurniawan
Editor: Ardy Abba

 

DPRD Manggarai Manggarai Marsel Ahang Polres Manggarai
Previous ArticlePetani Hortikultura di Mabar Raup Penghasilan 1 Juta Per Hari
Next Article IKIP Budi Utomo Malang Baik-baik Saja

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Rumah Warga di Cibal Barat Ambruk Diterpa Hujan dan Angin Kencang

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.