Labuan Bajo, Vox NTT- Terdakwa Frans Oan Semewa alias Oan pemilik hotel dan rumah makan Gardena Labuan Bajo masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Kejari Mabar), Provinsi NTT.
Ia masuk dalam DPO setelah tiga kali tidak memenuhi panggilan Kejari Mabar terkait perkara tindak pidana pemalsuan surat jual beli tanah yang berlokasi di Pulau Seraya Kecil, Kecamatan Komodo.
Data yang dihimpun VoxNtt.com, Kamis (29/08/2019), Oan masuk dalam DPO berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 68/Pid/2019/PT KPG tanggal 03 Juli 2019 dan surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang ditandatangai oleh Kajari Mabar Yulius Sigit Kristanto, Nomor: B-722/N.3.24/8/2019 tanggal 26 Agustus 2019
Dalam Putusan Pengadilan Tinggi Kupang, pada halaman 36, paragraf ke-4 dan diktum ke-4 amar putusan tersebut secara tegas memerintahkan agar terdakwa segera dilakukan penahanan.
Kejari Mabar sendiri telah melakukan upaya sabagaimana yang ada di dalam hukum acara pidana untuk menghadapkan terdakwa Oan kepada Penuntut Umum, tetapi ia tidak diketahui keberadaannya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Ida Kade Widyatmika menjelaskan, Oan masuk dalam DPO karena tidak memenuhi panggilan Kejari Mabar.
“Putusan PT (Pengadilan Tinggi) memerintahkan untuk dilakukan penahanan. Sudah dipanggil 3 kali secara patut, namun yang bersangkutan tidak pernah datang,” ungkap Ida saat dihubungi VoxNtt.com, Kamis pagi.
Untuk diketahui, terdakwa Oan sebelumnya sudah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Labuan Bajo. Namun saat itu Kejari Mabar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang.
Hasil putusan Pengadilan Tinggi Kupang terdakwa Oan diputuskan bersalah dan segera ditahan.
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba