Kefamenanu,Vox NTT-Pemerintah Kabupaten TTU dalam waktu dekat akan memanggil manajemen RS Leona Kefamenanu.
Pemanggilan tersebut bertujuan untuk menelusuri kebenaran terkait dugaan kasus malpraktik yang menimpa putra dari Tonci Piut Albertus Moni warga Kelurahan Bansone, Kecamatan Kota Kefamenanu.
“Sebenarnya tadi kita mau rapat, tapi karena masih rapat berkaitan dengan HUT Kota jadi sebentar ini kita rapat bentuk tim itu dengan SK Bupati untuk kita panggil direktur Rumah Sakit Leona,” kata Penjabat Sekda TTU Fransiskus Tilis saat ditemui wartawan di kantor bupati setempat, Senin (02/09/2019).
“Tinggal sebentar kita (tim bentukan Pemda) sepakat saja, mungkin dalam Minggu ini kita sudah panggil direktur RS Leona,” jelas kepala Bapegdiklat Kabupaten TTU itu.
Fransiskus menambahkan, untuk mengungkap kasus tersebut, pihaknya juga akan memanggil keluarga korban untuk dimintai keterangan.
Apabila terbukti benar terjadi malpraktik, tegas dia, maka Pemkab TTU akan merekomendasikan ke pihak kepolisian guna dilakukan proses hukum.
“Mereka itu kan Rumah Sakit tapi misalkan yang melakukan itu dokter pemerintah maka tentunya dari aspek disiplin pegawai akan kita lakukan, tetapi kalau itu sudah terkait dengan pidana ya kita pasti akan limpahkan ke Polres,” ujar Fransiskus saat disinggung terkait sanksi yang diberikan jika terbukti terjadi malpraktik.
Baca di sini sebelumnya:
- Diduga Lalai Urus Pasien Hingga Meninggal, RS Leona Kefamenanu Dipolisikan
- Diadukan ke Polisi, RS Leona Kefamenanu Mengaku Siap Kooperatif
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba