Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kasus Dana Sail Komodo, Kejari Mabar Pastikan akan Ada Tersangka Baru
HUKUM DAN KEAMANAN

Kasus Dana Sail Komodo, Kejari Mabar Pastikan akan Ada Tersangka Baru

By Redaksi4 September 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Yulius Sigit Kristanto, Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Foto: Sello Jome/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Kasus korupsi dana Sail Komodo tahun 2013 terus dikembangkan pihak Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Kejari Mabar), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dalam penanganan kasus korupsi dana yang bersumber dari APBN itu, Kejari Mabar sudah menetapkan 4 orang sebagai tersangka.

Keempat tersangka merupakan staff Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Dikabarkan, kasus ini telah menyebabkan kerugian Negara hingga mencapai 1,7 miliar.

Kajari Mabar Julius Sigit Kristanto mengatakan proses penyelidikan terus dilakukan oleh Kejaksaan.

Ia memastikan akan ada tersangka baru dalam perkembangan kasus korupsi dana Sail Komodo tahun 2013.

“Kita sudah periksa semua, penentuannya ya siapa yang paling bertanggung jawab. Nanti kita periksa satu persatu,” pungkas Julius saat ditemui VoxNtt.com di Kantor Kejari Mabar, Selasa (03/09/2019).

Ia mengungkapkan, kerugian Negara dalam kasus korupsi ini sebesar 1,7 miliar.

Sebanyak 1,6 miliar digunakan untuk anggaran event organizer (EO). Sementara sisanya yaitu dana swakelola.

Hingga kini kata Julius, empat tersangka sudah ditahan oleh Kejari Mabar. Sementara ini, Kejari Mabar masih menunggu audit BPK RI untuk memastikan kerugian Negara dari APBN.

“Setelah itu keluar nanti kita limpahkan tersangka ke PN Tipikor Kupang,” tutup Julius.

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

Kejari Mabar Manggarai Barat sail komodo
Previous ArticlePN Ruteng Tolak Gugatan Praperadilan Marsel Ahang
Next Article Penjabat Sekda TTU Beberkan Fakta Kasus Dugaan Malpraktik di RS Leona

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

RRI Labuan Bajo dan Plataran Komodo Gelar Donor Darah, Perkuat Aksi Kemanusiaan di Manggarai Barat

3 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.