Labuan Bajo, Vox NTT- Kasus korupsi dana Sail Komodo tahun 2013 terus dikembangkan pihak Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Kejari Mabar), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam penanganan kasus korupsi dana yang bersumber dari APBN itu, Kejari Mabar sudah menetapkan 4 orang sebagai tersangka.
Keempat tersangka merupakan staff Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Dikabarkan, kasus ini telah menyebabkan kerugian Negara hingga mencapai 1,7 miliar.
Kajari Mabar Julius Sigit Kristanto mengatakan proses penyelidikan terus dilakukan oleh Kejaksaan.
Ia memastikan akan ada tersangka baru dalam perkembangan kasus korupsi dana Sail Komodo tahun 2013.
“Kita sudah periksa semua, penentuannya ya siapa yang paling bertanggung jawab. Nanti kita periksa satu persatu,” pungkas Julius saat ditemui VoxNtt.com di Kantor Kejari Mabar, Selasa (03/09/2019).
Ia mengungkapkan, kerugian Negara dalam kasus korupsi ini sebesar 1,7 miliar.
Sebanyak 1,6 miliar digunakan untuk anggaran event organizer (EO). Sementara sisanya yaitu dana swakelola.
Hingga kini kata Julius, empat tersangka sudah ditahan oleh Kejari Mabar. Sementara ini, Kejari Mabar masih menunggu audit BPK RI untuk memastikan kerugian Negara dari APBN.
“Setelah itu keluar nanti kita limpahkan tersangka ke PN Tipikor Kupang,” tutup Julius.
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba