Ruteng, Vox NTT – Pengadilan Negeri (PN) Ruteng menolak gugatan Praperadilan yang diajukan oleh mantan Anggota DPRD Manggarai Marsel Nagus Ahang.
Pengajuan Praperadilan tersebut dilakukan lantaran Marsel Ahang menilai keputusan Polres Manggarai yang menetapkan dirinya sebagai tersangka cacat formil.
Hal itu dibuktikan dengan pengajuan Praperadilan dan berkas permohonan diserahkan ke Pengadilan Negri Ruteng pada tanggal 20 Agustus 2019 lalu.
Penolakan Praperadilan tersebut disampaikan langsung oleh majelis hakim tunggal Charni Wati Ratu Mana, pada pergelaran sidang pembacaan putusan di PN Ruteng, Rabu (04/09/2019)
Melalui kuasa hukumnya, Fridolin Sanir mengaku menerima dengan keputusan PN Ruteng itu.
Frido menilai keputusan tersebut sesuai pertimbangan hukum pada KUHAP, sebagaimana yang telah dibacakan hakim dalam putusannya.
Ia mengaku siap mengikuti proses selanjutnya dari kasus yang menimpa kliennya.
Dikatakan, gugatan Praperadilan yang dilakukan hanya menggugat prosedur penetapan tersangka atas kliennya, belum sampai pada pokok perkara.
“Tentunya kami menerima putusan hakim tersebut, tapi gugatan Praperadilan ini hanya untuk prosedur yang dilakukan oleh pihak kepolisian saat menetapkan klien kami sebagai tersangka, belum masuk ke pokok perkara. Kami siap untuk mengikuti proses selanjutnya,” ujarnya ketika dihubungi VoxNtt.com, Rabu pagi.
Dikonfirmasi terpisah, Marsel Ahang menyatakan siap untuk mengikuti proses selanjutnya terkait kasus ini.
Mantan anggota DPRD Manggarai asal Kecamatan Ruteng itu juga mengaku siap menerima apapun putusan PN Ruteng.
“Untuk proses selanjutnya saya siap menerima apa pun keputusanya,” ungkap Ahang kepada VoxNtt.com.
Kendati demikian, politisi PKS itu menilai Bupati Manggarai Deno Kamelus yang telah melaporkannya tidak dewasa dalam menerima sebuah kritikan.
Sebab, menurut Ahang polemik itu bermula dari kritikannya kepada Bupati Deno seputar pemasangan CCTV di Kantor DPRD Manggarai.
“Semestinya seorang pemimpin jangan takut dikritik oleh siapa saja, karena kritikan membuatnya bisa berdewasa dalam membangun Kabupaten Manggarai ke depannya,” katanya.
Sebab itu, Ahang meminta Bupati Deno harus bisa belajar lagi tentang leadership dan jangan mudah dipengaruhi oleh orang lain.
“Deno harus bisa belajar lagi tentang leadership dan jangan terpengaruh oleh orang-orang yang hanya mau cari muka, harus punya prinsip jadi seorang pemimpin. Risiko dari pemimpin harus rendah hati sabar dan jangan cepat emosional,” tutupnya.
Sebelumnya, Marsel Nagus Ahang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Manggarai atas dugaan pencemaran nama baik Bupati Manggarai Deno Kamelus.
Persoalan ini berawal dari tulisan Ahang yang mengkritik Bupati Deno memasang CCTV di Kantor DPRD Manggarai melalui akun facebook-nya.
Ahang mengaku, tulisan itu mempersoalkan pernyataan Deno di salah satu media yang mengatakan, pemasangan kamera CCTV untuk memantau anggota DPRD Manggarai.
Politisi PKS itu dijerat Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) Undang – undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Di situ disebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tampak hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau fokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Penulis: Pepy Kurniawan
Editor: Ardy Abba