Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kasus Dana Sail Komodo, Kejari Mabar Pastikan akan Ada Tersangka Baru
HUKUM DAN KEAMANAN

Kasus Dana Sail Komodo, Kejari Mabar Pastikan akan Ada Tersangka Baru

By Redaksi4 September 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Yulius Sigit Kristanto, Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Foto: Sello Jome/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Kasus korupsi dana Sail Komodo tahun 2013 terus dikembangkan pihak Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Kejari Mabar), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dalam penanganan kasus korupsi dana yang bersumber dari APBN itu, Kejari Mabar sudah menetapkan 4 orang sebagai tersangka.

Keempat tersangka merupakan staff Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Dikabarkan, kasus ini telah menyebabkan kerugian Negara hingga mencapai 1,7 miliar.

Kajari Mabar Julius Sigit Kristanto mengatakan proses penyelidikan terus dilakukan oleh Kejaksaan.

Ia memastikan akan ada tersangka baru dalam perkembangan kasus korupsi dana Sail Komodo tahun 2013.

“Kita sudah periksa semua, penentuannya ya siapa yang paling bertanggung jawab. Nanti kita periksa satu persatu,” pungkas Julius saat ditemui VoxNtt.com di Kantor Kejari Mabar, Selasa (03/09/2019).

Ia mengungkapkan, kerugian Negara dalam kasus korupsi ini sebesar 1,7 miliar.

Sebanyak 1,6 miliar digunakan untuk anggaran event organizer (EO). Sementara sisanya yaitu dana swakelola.

Hingga kini kata Julius, empat tersangka sudah ditahan oleh Kejari Mabar. Sementara ini, Kejari Mabar masih menunggu audit BPK RI untuk memastikan kerugian Negara dari APBN.

“Setelah itu keluar nanti kita limpahkan tersangka ke PN Tipikor Kupang,” tutup Julius.

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

Kejari Mabar Manggarai Barat sail komodo
Previous ArticlePN Ruteng Tolak Gugatan Praperadilan Marsel Ahang
Next Article Penjabat Sekda TTU Beberkan Fakta Kasus Dugaan Malpraktik di RS Leona

Related Posts

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.