Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kasus Dana Sail Komodo, Kejari Mabar Pastikan akan Ada Tersangka Baru
HUKUM DAN KEAMANAN

Kasus Dana Sail Komodo, Kejari Mabar Pastikan akan Ada Tersangka Baru

By Redaksi4 September 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Yulius Sigit Kristanto, Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Foto: Sello Jome/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Kasus korupsi dana Sail Komodo tahun 2013 terus dikembangkan pihak Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Kejari Mabar), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dalam penanganan kasus korupsi dana yang bersumber dari APBN itu, Kejari Mabar sudah menetapkan 4 orang sebagai tersangka.

Keempat tersangka merupakan staff Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Dikabarkan, kasus ini telah menyebabkan kerugian Negara hingga mencapai 1,7 miliar.

Kajari Mabar Julius Sigit Kristanto mengatakan proses penyelidikan terus dilakukan oleh Kejaksaan.

Ia memastikan akan ada tersangka baru dalam perkembangan kasus korupsi dana Sail Komodo tahun 2013.

“Kita sudah periksa semua, penentuannya ya siapa yang paling bertanggung jawab. Nanti kita periksa satu persatu,” pungkas Julius saat ditemui VoxNtt.com di Kantor Kejari Mabar, Selasa (03/09/2019).

Ia mengungkapkan, kerugian Negara dalam kasus korupsi ini sebesar 1,7 miliar.

Sebanyak 1,6 miliar digunakan untuk anggaran event organizer (EO). Sementara sisanya yaitu dana swakelola.

Hingga kini kata Julius, empat tersangka sudah ditahan oleh Kejari Mabar. Sementara ini, Kejari Mabar masih menunggu audit BPK RI untuk memastikan kerugian Negara dari APBN.

“Setelah itu keluar nanti kita limpahkan tersangka ke PN Tipikor Kupang,” tutup Julius.

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

Kejari Mabar Manggarai Barat sail komodo
Previous ArticlePN Ruteng Tolak Gugatan Praperadilan Marsel Ahang
Next Article Penjabat Sekda TTU Beberkan Fakta Kasus Dugaan Malpraktik di RS Leona

Related Posts

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026

Anggota DPR RI Stevano Rizki Gerak Cepat Bawa Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Kuwus Barat

19 Agustus 2026

Pegadaian Salurkan Sembako hingga Perlengkapan Tidur untuk Warga Terdampak Gempa Flores

17 Agustus 2026
Terkini

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026

Sepekan Pascagempa, Armada Kemanusiaan BKH-Stevi Harman Tak Henti Mengirim Bantuan Susulan

23 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.