Atambua, Vox NTT-Rumah Sakit Umum Daerah Mgr. Gabriel Manek Atambua satu-satunya Rumah Sakit Umum Daerah di Provinsi NTT yang sudah mendapat izin incenerator dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Incenerator adalah mesin pengeloh sampah dan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun(B3) di Rumah Sakit.
Incenerator yang dimiliki RSUD Atambua berkapasitas besar dengan model pengolahan limbah yang tahapannya hingga menghasilkan debu atau partikel yang aman bagi manusia dan lingkungan sekitar.
Proses yang panjang melalui Online Single Submission (OSS) dengan banyak persyaratan,Kementerian Lingkungan Hidup melalui Direktorat Jendral Pengolahan Sampah dan Limbah melakukan verifikasi akhir untuk diterbitkan izin operasional incenerator.
Verifikasi akhir dilakukan oleh Direktorat Jendral Pengolahan Sampah dan Limbah B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Kepala Seksi Pengolahan Sampah dan Limbah B3 Direktorat Jendral Pengolahan Sampah dan Limbah B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Sortawati Siregar mengatakan, incenerator yang dimiliki RSUD Mgr. Gabriel Manek Atambua harus memadai dan berfungsi dengan baik. Sebab akan menjadi contoh bagi RSUD lain, baik di Belu maupun di kabupaten/kota di NTT.
“Hari ini kita melakukan verifikasi akhir untuk memastikan apakah incenerator ini berfungsi atau tidak. Ke depan, RSUD akan membuat MoU dengan Rumah Sakit swasta yang ada di Belu untuk pengolahan limbah B3. Karena itu peralatannya harus bagus karena akan menerima limbah dari Rumah Sakit yang lain,” jelas Sortawati Siregar kepada awak media di sela-sela kegiatan verifikasi incenerator di RSUD Atambua, Rabu (11/09/2019).
Didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belu Yohaneta Mesak dan Direktur RSUD Mgr.Gabriel Manek Atambua, Sortawsti menyampaikan bahwa proses pengajuan izin incenerator pengolahan limbah B3 di RSUD Mgr. Gabriel Manek memakan waktu selama dua tahun.
Hal ini karena ada banyak kelengkapan dokumen seperti izin lungkungan hidup, izin Amdal, IMB dan syarat lain yang wajib dipenuhi, sebagaimana sesuai dengan Permen LHKP Nomor 95 Tahun 2018 tentang perizinan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.
“Ini adalah tahap terakhir dari semua tahap untuk mendapatkan izin. Jadi saya ke sini dalam rangka verifikasi pemenuhan komitmen Rumah Sakit Mgr. Gabriel Manek. Tadi saya sudah lihat secara kasat mata, inceneratornya bekerja dengan baik, jadi secara lisan saya bisa sampaikan bahwa izinnya sudah dapat diterbitkan,” katanya.
Sortawati menjelaskan, dari sistim OSS ini akan ada dua izin yang diberikan Menteri yakni, surat pernyataan telah dipenuhinya komitmen terkait waktu yang dijanjikan.
Itu terutama terkait tenggak waktu pengurusan dokumen hingga terbitnya izin RSUD Mgr. Gabriel Manek.
Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga akan mengeluarkan notifikasi ke Lembaga OSS dan RSUD Atambua. Kemudian akan mendapat surat dari OSS bahwa izin incenerator telah berlaku efektif.
Disampaikan, izin tertulis berlaku efektif setelah ada surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dimana paling lama satu bulan setelah proses verifikasi akhir.
Dalam kesempatan itu, Sortawati juga meminta RSUD lain di NTT untuk mengajukan permohonan izin incinerator.
Kata dia, untuk proses izin tidak susah karena pihaknya siap bekerja sama dan koordinasi secara terbuka demi kelancaran penerbitan izin operasional incenerator.
“Begitu rumah sakit meng-apply disertai dokumen yang lengkap dan selesai diuji laboratorium dan verifikasi, izinnya sudah berlaku efektif. Ini satu hal yang luar biasa menurut saya karena pertama di NTT RSUD yang miliki incenerator yang berkapasitas besar. Ini akan menjadi model bagi RSUD di kabupaten/kota yang ada di NTT,” jelas Sortawati.
Terpisah, Direktur RSUD Mgr Gabriel Manek Atambua drg. Ansilla Eka Muti mengatakan, untuk sampai pada tahap verifikasi akhir, ada beberapa tahapan dengan persyaratan banyak dokumen, yang dipenuhi oleh Rumah Sakit itu, dimana diisi dalam OSS.
Dokumen pertama yang harus dimiliki adalah izin lingkungan. Untuk mendapat izin lingkungan, ada banyak dokumen yang harus dipenuhi.
Setelah dokumen lengkap, tim dari laboratorium datang melakukan uji emisi yang melibatkan pakar lingkungan hidup dari Universitas Nusa Cendana Kupang.
Setelah itu tim dari Kementerian LBHK datang melakukan verifikasi.
Drg. Ansila mengatakan, sebagai Rumah Sakit Rujukan regional, izin incenerator adalah salah satu syarat mutlak untuk akreditasi.
Karena itu sejak 2017, pihaknya terus berusaha dan bekerja sama dengan berbagai pihak hingga terbitnya izin operasional incenerator ini.
Penulis: Marcel Manek
Editor: Ardy Abba