Atambua, Vox NTT-Pengangkatan 204 Tenaga Kontrak (Teko) Daerah Kabupaten Belu menuai protes dari kalangan guru di Belu.
Pengangkatan 204 Teko melalui SK Bupati Belu, Wilybrodus Lay ini sejak verifikasi memang sudah menuai polemik.
Betapa tidak, akibat belum ada lampiran nama-nama Teko, anggaran untuk membayar honor mereka menjadi perdebatan antara sejumlah anggota DPRD periode 2014-2019.
Perdebatan ini dipicu lantaran sejumlah anggota DPRD meminta agar anggaran tersebut digrser ke OPD lain.
Saat itu, pemerintah beralasan masih melakukan proses verifikasi terkait pengangkatan Teko agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Bupati menegaskan, harus dilakukan verifikasi agar dalam pengangkatan teko diutamakan bagi guru yang sudah mengabdi tujuh tahun ke atas.
Namun, rupanya instruksi Bupati Belu ini diabaikan oleh Dinas Pendidikan dan Insprktorat Kabupaten Belu sebagai Dinas yang dipercaya untuk melakukan verifikasi data.
Hal ini mengemuka setelah pada Senin pagi (16/09/2019) bertempat di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) Kabupaten Belu, Bupati Wily menyerahkan secara langsung SK kepada 204 Teko.
Saat Bupati menyerahkan SK kepada 204 Teko di aula Dinas P dan K, banyak guru honor sudah menunggu di luar.
Selain menunggu di Dinas P&K, guru-guru honor yang mengaku sudah mengabdi belasan tahun itu, juga menunggu di gedung DPRD Belu untuk menyampaikan protes terkait adanya indikasi ketidakadilan dalam penetapan 204 Teko.
Ditemui di ruang tunggu Dinas Pendidikan, sejumlah guru menyampaikan kekecewaan lantaran dari 204 Teko yang diangkat, ada yang tahun pengabdiannya kurang dari lima tahun.
Sementara guru yang sudah mengadi 13 tahun, namanya tidak ada dalam SK.
Dari lampiran SK yang dikantungi VoxNtt.Com, banyak Teko yang masa kerjanya hanya lima tahun.
Salah seorang guru, Marselunus Toni dari SDK Lakafehan, kecamatan Kakuluk Mesak mengaku sudah mengabdi 14 tahun, namun namanya tidak ada dalam SK pengangkatan Teko 2019.
“Kita mau percaya yang mana? Kami sudah lengkapi berkas tapi nama-nama kami tidak ada. Keadilan ada di mana karena ketika Inspektorat turun bilang pengangkatan berdasarkan lama kerja tapi kami sudah mengabdi belasan tahun nama tidak ada. Tapi ada yang baru mengabdi lima tahun nama ada,” ungkap Marselinus dengan nada kesal.
Nada kecewa juga datang dari Elfigardis Funan, guru pada SDN Halumea, kecamatan Kakuluk Mesak yang sudah megabdi 13 tahun.
Semua berkas yang dibutuhkan dalam proses verifikasi sudah dipenuhi tapi dalam penetapan, nama Elfigardis tidak tertera.
Sejumlah guru mengaku, proses verifikasi memasukan sejumlah dokumen persyaratan seperti: SK Komite dari tahun pertama mengabdi hingga 2019, daftar hadir 2 tahun terakhir, SK Pembagian Tugas Mengajar dari tahun perama mengabdi hingga 2019 dan berkas Surat Pertanggungjawaban Honor.
Mereka mengaku semua berkas tersebut sudah dilengkapi, sehingga dari sisi persyaratan seharusnya tidak ada hambatan.
“Kami ini honor hanya 100 ribu, itu pun tidak terima tiap bulan. Kami urus berkas buang uang banyak, tapi dalam penetapan sepertinya tidak adil. Saya sudah 13 tahun mengabdi tapi nama saya tidak ada. Anehnya di SK ada yang baru 4 tahun dan 5 tahun tapi namanya ada,” ujar Elfigardis.
Pantauan VoxNtt.Com, puluhan guru memadati gedung DPRD Belu.
Ketua sementara DPRD Belu, Junior Manek kepada para guru menjanjikan klarifikasi besok Selasa (17/09/2019) bersama Dinas terkait.
“Hari ini semua OPD masih di luar jadi untuk kebaikan bersama, besok kita undang Inspektorat, Dinas Pendidikan dan Bagian Kepegawaian” jelas Juniot kepada para guru.
Kepala Inspektorat Belu, Iwan Manek yang dikonfirmasi awak media mengakui wewenang pihaknya hanya sebatas pada verifikasi bukan pada penentuan akhir.
“Soal SK bukan kami. Tugas kami hanya melakukan Verifikasi bahwa ada yang layak atau tidak” tutur Iwan.
Terpisah Bupati Belu Wilybrodus Lay yang ditemui usai acara penyerahan SK, menegaskan SK diprioritaskan kepada guru yang sudah mengabdi minimal tujuh tahun.
Penegasan ini sesuai dengan apa yang disampaikan Bupati Wily saat jumpa pers pada Senin, (19/08/2019) lalu.
Penulis: Marcel Manek
Editor: Irvan K