Ruteng, Vox NTT – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Persiapan Manggarai melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) di pasar rakyat Ruteng ke Polres Manggarai, Rabu (18/09/2019).
GMNI dan PMII Manggarai melaporkan Paulus Pantung, nama yang diduga terlibat pungli di pasar rakyat Ruteng.
Ketua GMNI Manggarai Rikardus Joman menjelaskan, laporan itu berdasarkan pengaduan pedagang yang mengaku menjadi korban pungli.
Menurut pengakuan pedagang, kata Joman, terlapor telah melakukan dugaan tindak pidana pungli terhadap para pedagang kuliner di pasar rakyat yang terletak di Jl. Gajah Mada, Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong itu.
“Kami mahasiswa yang tergabung dalam organisasi GMNI Cabang Manggarai dan PMII Cabang Persiapan Manggarai telah mengantongi bukti berupa video pengakuan para pedagang kuliner,” ungkapnya kepada VoxNtt.com, Rabu siang.
Joman menambahkan, para pedagang sebagai korban mengakui telah dimintai uang sebesar Rp 400.000 per bulan.
“Berdasarkan keterangan para pedagang bernama Taufik mereka telah menyerahkan uang tersebut setiap tanggal 5 setiap bulan yang diterima oleh saudara Paulus Pantung,” katanya.
Jumlah para pedagang yang dimintai uang setoran setiap bulan, lanjut Joman, sebanyak 15 stan atau gerobak.
“Bahwa untuk melegalkan perbuatan pidana pungli tersebut, saudara terlapor membuat kesepakatan tertulis dengan para pedagang kuliner sebanyak 11 orang yang ditandatangani di atas materai 6000,” tandasnya.
Menurut Joman, terlapor tidak memiliki hak secara hukum untuk melakukan pungutan terhadap para pedagang kuliner di pasar rakyat Ruteng.
“Bahwa terlapor melakukan pemungutan uang sebesar Rp 400.000 setiap pedagang kuliner Ruko Pemda Pasar Rakyat Ruteng tanpa bukti pembayaran atau kwitansi yang jelas,” ujarnya.
Saat bersamaan, Ketua PMII cabang persiapan Manggarai Safrudin Ruslan mengatakan, terlapor telah melakukan pungli sejak Oktober tahun 2018 sesuai dengan surat kesepakatannya bersama para pedagang.
Menurut dia. terlapor telah merugikan Negara karena memanfaatkan fasilitas pemerintah untuk meraup keuntungan pribadi.
“Berdasarkan data yang diperoleh bahwa mobil pelaku bermerek Avanza dicicil atau kredit menggunakan uang pungutan liar tersebut,” ungkapnya.
Berdasarkan data yang diperoleh kata dia, terlapor kerapkali mendesak para pedagang untuk segera memberikan uang pungutan kepadanya, karena lewat tanggal jatuh tempo pembayaran cicilan mobil pribadinya.
“Bahwa saudara terlapor melakukan pungutan terhadap para pedagang tanpa perintah Undang-undang maupun peraturan daerah (Perda) Kabupaten Manggarai,” ungkap Safrudin.
Penulis: Pepy Kurniawan
Editor: Ardy Abba