Mbay, Vox NTT- Polsek Aesesa meringkus AS (46), terduga pelaku kekerasan seksual di Desa Tonggurambang, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Kamis (19/09/2019).
AS diduga telah menyetubuhi anak tirinya MPB yang kini masih berusia 7 tahun. MPB sendiri sedang duduk di kelas II Sekolah Dasar (SD).
Informasi yang dihimpun VoxNtt.com, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut terkuak setelah korban menceritakan perbuatan bejat ayah tirinya itu kepada ibunya TU (37) pada 14 September 2019 lalu.
Korban mengisahkan, pada tanggal 13 September 2019 sekitar pukul 12.00 Wita, AS telah memperkosanya di dalam kamar.
Ibu korban yang mendengar pengakuan itu lalu memanggil suaminya dan menanyakan kebenaran pengakuan itu.
Namun AS membantah dan menyangkal bahwa dia telah memperkosa korban.
Empat hari berikutnya, tepatnya tanggal 18 September 2019, tetangga korban bernama Hendrika Do kembali memberitahu TU bahwa anaknya itu telah menjadi korban pemerkosaan suaminya.
Kepada TU, Hendrik Do mengaku telah banyak mengetahui informasi pemerkosaan itu berdasarkan pengakuan korban terhadapnya.
Setelah mendapat informasi dari Hendrika Do , TU lalu bergegas mencari korban dan mendapati korban sedang berada di rumah milik Monika Meo.
Di hadapan Monika Meo, korban kembali bercerita bahwa dia telah diperkosa oleh AS.
AS, kata korban, menyuruh korban memegang kemaluan AS. Ayah tirinya itu memasukkan alat vitalnya ke dalam kemaluannya.
Mendengar pengakuan itu, TU lalu mengadukan ke Polsek Aesesa dengan nomor laporan LP/77/IX/2019/NTT/RES.NGK/SEK.AESESA.
AS yang masih mendekam di ruang tahanan Mapolsek Aesesa mengaku, telah melakukan aksi bejatnya itu kepada korban selama hampir satu tahun, sejak 2018 lalu.
“Sudah banyak sekali Pak, satu bulan bisa tiga sampai empat kali saya main dia Pak,” kata AS kepada VoxNtt.com.
Penulis: Patrick Romeo Djawa
Editor: Ardy Abba