Atambua, Vox NTT-Kejaksaaan Negeri Belu (Kejari) Belu resmi menahan mantan Kepala Desa Weulun, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka berinisial RBN, Jumat petang (20/09/2019).
Sebelumnya, RBN diperiksa sebagai saksi seputar kasus dugaan korupsi tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Kejari Belu kemudian menetapkan RBN sebagai tersangka.
RBN ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa semasa dirinya menjabat sebagai Kades Waeulun pada periode 2013-2018.
Disaksikan VoxNtt.com, setelah diperiksa sejak Jumat siang, RBN yang didampingi kuasa hukumnya Marsel Bere Eduk langsung ditahan pihak Kejari Belu.
Kepala Kejari Belu Alfons Loe Mau kepada awak media menjelaskan, RBN ditahan atas dugaan korupsi Dana Desa tahun 2016 dan 2017, yang menyebabkan kerugian Negara mencapai 500 juta lebih.
“Penyidik Kejari Belu hari ini melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Desa Weulun, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka yang menjabat sejak tahun 2013-2018. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang dilakukan penyidik, dan didukung oleh alat bukti dan keterangan saksi, penyidik berkesimpulan bahwa mantan kepala desa Weulun, saudara RBN ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Alfons yang ditemui di ruang kerjanya, Jumat petang (20/09/2019).
Kajari Alfons mengatakan, penyidikan yang dilakukan Kejari Belu berdasarkan sprindik tanggal 11 Juli 2019
Dijelaskannya, Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk bantuan pembangunan rumah swadaya bagi warga Desa Weulun, namun tidak dilakukan mantan RBN.
Selain itu, ada pembangunan jalan yang nilainya mencapai 600-an juta, namun yang digunakan untuk kegiatan pembangunan jalan hanya 200-an juta.
Sisanya RBN manfaatkan untuk kebutuhan pribadi yakni jalan-jalan ke Kupang dan ke Surabaya.
“Untuk rumah, anggarannya 210 juta sama sekali tidak dilaksanakan. Sementara jalan, sekitar 600-an juta tapi yang dibayar cuma 200-an juta. Sisanya dipakai untuk kebutuhan pribadi,” jelas Alfons.
Total sementara kerugian egara akibat ulah korupsi RBN nilaiya mencapai 500-an juta.
Jumlah ini kata dia, bisa bertambah dan juga bisa berkurang. Atas perbuatannya, RBN disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Disampaikan bahwa sejauh ini pihaknya baru saja menetapkan satu orang tersangka.
Namun demikian, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam proses ke depan.
Ditanyai mengenai pihak ketiga atau kontraktor yang terlibat dalam pekerjaan yang jalan dan rumah, Kajari Alfons mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dari pihak-pihak yang terlibat.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Bisa berkembang ya.! kita lihat saja prosesnya,” tutup Kajari Alfons.
Penulis: Marcel Manek
Editor: Ardy Abba