Ende, Vox NTT-Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ende bersama Ende Curva Sud (ECS) menggelar unjuk rasa di Ende, Flores, NTT, Kamis (26/09/2019) pagi.
Unjuk rasa mahasiswa berkaitan dengan Rancangan KUHP dan RUU KPK yang telah disahkan menjadi UU definitif KPK.
Menurut mahasiswa, beberapa pasal dalam UU yang telah disahkan dapat melemahkan KPK dalam mengusut kasus-kasus korupsi di tanah air.
Misalnya, pasal yang mengatur tentang pegawai KPK berstatus ASN. Pasal ini menurut mahasiswa dapat menganggu independensi kerja komisi antikorupsi tersebut.
Selain itu, mereka juga menolak RUU Pemasyarakatan yang dianggap mengekang kehidupan masyarakat kecil.
Oleh karena itu, para mahasiswa ini mendesak Presiden Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.
Desakan mahasiswa di Ende ini disebut dalam tuntutan aksi yang dibacakan sejumlah aktivis.
Diketahui, long march mahasiswa mulai digelar di Jalan Nenas menuju Gedung DPRD Ende. Mereka kemudian berorasi di perempatan El Tari.
Dalam aksi itu, sejumlah mahasiswa membawakan bendera raksasa. Bendera merah-putih itu dibentangkan sebagai wujud kecintaan terhadap Negara.
Mereka juga membawakan sejumlah poster berisi pernyataan protes terhadap DPR. Selain itu menyanyikan lagu-lagu perjuangan. Aksi yang dikawal aparat polisi pun berjalan lancar dan aman.
Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba