Vox NTT- Yasonna Lao mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Menteri Hukum dan HAM mulai 1 Oktober 2019 mendatang.
Menteri Yasonna mengundurkan diri dari jabatannya karena terpilih menjadi anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Utara.
“Hal ini berkaitan dengan terpilihnya saya sebagai anggota DPR Republik Indonesia Daerah Pemilihan Sumatera Utara,” tulis Yasonna Laoly dalam surat bernomor M.HH.UM.01.01-168 tertanggal 27 September 2019, sebagaimana dilansir Tempo.co.
Dalam surat itu, Yasonna menyebut keputusan pengunduran diri dari Menkumham diambil merujuk pada Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Di pasal 23 UU itu dijelaskan “Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat Negara lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.”
Dalam suratnya pula, Yasonna mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah memberikan kepercayaan sebagai Menkumham.
Ia juga memohon maaf apabila selama menjabat sebagai Menkumham terdapat banyak kekurangan dan kelemahan.
Untuk diketahui, sebelum diangkat sebagai menteri pada Pemerintahan Presiden Jokowi,
Yasonna adalah anggota DPR dari PDIP selama dua periode sejak 2004. (VoN)