Kupang, Vox NTT-Semua jenis kebijakan yang dibuat lembaga publik harus transparan. Transparansi informasi dikelola dengan cara melibatkan partisipasi luas masyarakat.
Tuntutan itu sesuai dengan mandat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Demikian kesimpulan dialog yang disampaikan Wakil Ketua Komisioner Informasi Propinsi NTT, Tanti Adoe dan Komisioner Koordinator Bidang Edukasi Sosialisasi dan Advokasi (ESA), Daniel Tonu, pada kesempatan dialog interaktif di Radio Republik Indonesia belum lama berselang di Kupang.
Dijelaskan pula antara lain tentang fungsi dan peran lembaga Komisioner Informasi sebagai meditory body yang mendorong sekaligus mengajak semua elemen lembaga publik di lingkup pemerintah dan swasta di NTT agar segera memulai membangun kultur baru dalam skema keterbukaan informasi, akuntabilitas dan trust.
Kultur baru itu nantinya berpuncak pada hadirnya pemerintahan yang bersih bebas korupsi, pemerintahan yang kuat dan demokratik, serta lahirnya masyarakat yang senantiasa terlibat dalam derap langkah pembangunan dan perubahan sosial.
Mantan Ketua Komisioner Pemilihan Umum NTT itu, menyebutkan, terkait mekanisme atau cara keterbukaan informasi, dapat diwujudkan dengan dua stelsel yaitu stelsel aktif dan pasif. Artinya, stelsel aktif itu terjadi ketika semua lembaga publik secara aktif mulai membuka semua informasi yang tidak dikecualikan dari lembaganya kepada publik agar publik dapat terlibat dalam seluruh proses pembangunan di semua badan publik.
Sebaliknya, stelsel pasif terjadi ketika masyarakat karena sadar akan hak asasinya untuk memperoleh informasi publik, lalu secara aktif mencari informasi di lembaga publik sedangkan lembaga publik masih pasif.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT, Pius Rengka menambahkan agar semua Badan Publik (BP) seperti lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan lembaga publik lainnya melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik sejak perencanaan, implementasi dan evaluasi.
Hal tersebut dimaksudkan, agar kebijakan publik yang ditetapkan sesuai dengan aspirasi masyarakat dan mandatory Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Disebutkan, Komisi Informasi NTT kini aktif mendorong dan mengajak Badan Publik melalui berbagai media pertemuan dan dialog termasuk publikasi di berbagai media elektronik di NTT karena KIP NTT mematok target agar semua Badan Publik di level propinsi sudah menyadari tentang dua hal sekaligus yaitu pertama menyadari tentang telah hadirnya sebuah lembaga komisioner yang khusus berhubungan dengan informasi publik dan kedua makna substantif dari pentingnya keterbukaan informasi dari lembaga-lembaga publik.
Demi target itulah, KIP NTT, merancang berbagai kegiatan sejak dilantik 28 Agustus 2019 sampai penghujung tahun 2019 pada Desember yang akan datang.
“Tekanan kegiatannya pada sosialisasi, dan sekali lagi sosialisasi,” ujar Pius Rengka.
Makna Transparansi
Komisioner Koordinator Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi, Daniel Tonu menyebutkan, makna substantif dari transparansi itu sesungguhnya sangat terkait erat dengan clean governance dan strong government.
Clean governance artinya kepemerintahan dikerjakan sesuai standart hukum yang berlalu, tetapi juga bebas dari anasir kecurangan dan pelanggaran hukum. Kecuali itu clean governance mematuhi standar-standar keterbukaan karena disadari keterbukaan sebagai hak rakyat dan kewajiban lembaga publik.
Sedangkan strong government merupakan wujud antara karena pemerintahan yang kuat akan memproduksi pemerintahan yang demokratis dan berkeadilan. Pada puncaknya, rezim lembaga publik sebagai mesin penggerak lahirnya negara kuat dan rakyat yang berkeadilan.
Sementara itu, Komisioner Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI), Agus Bole Baja menyebutkan sejak pelantikan KIP NTT, sudah ada satu pengaduan dari masyarakat.
Tetapi, sayangnya, pengaduan itu tidak masuk dalam kategorisasi sengketa informasi publik. Meski demikian, kata Agus Bole Baja, cepat atau lambat kasus sengketa informasi pasti akan jamak terjadi manakala sebaran informasi tentang kehadiran KIP dan kewajiban keterbukaan publik telah meluas.
Komisi Informasi di NTT merupakan lembaga mandiri yang mulai terbentuk pada Agustus 2019. Sejak pelantikan 5 anggota Komisioner Informasi oleh Wakil Gubernur NTT, KIP NTT telah fokus menyelenggarakan sosialisasi kepada aneka pihak terkait agar lembaga publik sebagai promotor pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.
Berikut 5 Anggota Komisioner Informasi NTT periode 2019-2023:
- Maryanti Adoe (Wakil Ketua KI NTT)
- Daniel Tonu (Koordinator Bidang Eduskasi, Sosialisasi dan Advokasi)
- Ichsan Arman Pua Upa (Koordinator Bidang Kelembagaan)
- Agus Bole Baja (Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi)
- Pius Rengka (Ketua KI NTT)
Penulis: eka
Editor: Irvan K