Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX GURU»SK Sudah Dibagikan, Guru Teko di TTU Tak Kunjung Terima Gaji
VOX GURU

SK Sudah Dibagikan, Guru Teko di TTU Tak Kunjung Terima Gaji

By Redaksi1 Oktober 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- 1.433 orang guru yang berstatus tenaga kontrak (teko) daerah di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) telah menerima SK, pada Senin, 23 September 2019 lalu.

SK kontrak tersebut diserahkan langsung oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten TTU Yoseph Mokos di Bale Biinmafo.

Meski SK telah diserahkan, namun informasi yang dihimpun VoxNtt.com hingga saat ini Pemkab TTU belum membayarkan gaji para pahlawan tanpa tanda jasa tersebut.

Padahal saat pembagian SK tersebut, Bupati Raymundus Sau Fernandes telah memerintahkan Plt. Kadis Yoseph Mokos agar membayarkan gaji para guru teko tersebut selama 3 bulan.

Plt. Kadis PKO kabupaten TTU Yoseph Mokos saat dikonfirmasi VoxNtt.com melalui telepon, Senin (30/09/2019), mengaku hingga saat ini gaji 1.433 teko guru tersebut belum dibayarkan.

Hal itu, jelas Mokos, lantaran total teko guru yang harus direkrut sebanyak 1.712 orang.

Sehingga saat ini masih menunggu 200 guru teko yang belum memenuhi syarat untuk melengkapi kekurangan jam mengajar.

Selain itu, jelas Mokos, alokasi anggaran yang tertuang di dalam daftar penggunaan anggaran (DPA) tahun anggaran 2019 hanya untuk 525 guru teko.

Sehingga pihaknya masih melakukan konsultasi terkait ada tidaknya dampak hukum apabila anggaran yang tersedia dibagikan merata bagi 1.712 teko guru.

“Kalau memang secara hukum tidak bisa maka kita menanti pada APBD Perubahan baru kita alokasikan anggaran untuk bayar gaji teko guru,” tuturnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Guru Teko TTU
Previous ArticleNasDem Belum Tetapkan Victor Madur untuk Maju di Pilkada Manggarai, Ini Alasannya
Next Article KIP NTT: Kebijakan Publik Harus Transparan 

Related Posts

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026

Guru MAN 1 Manggarai Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa, Begini Kronologinya

17 April 2026

Guru MAN 1 Manggarai Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Siswa

12 April 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.