Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX GURU»Guru MAN 1 Manggarai Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Siswa
VOX GURU

Guru MAN 1 Manggarai Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Siswa

By Redaksi12 April 20262 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Guru Bahasa Indonesia MAN 1 Manggarai, Mahmud Bethan yang menjadi tersangka kasus penganiayaan. (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, VoxNTT.com – Seorang guru Bahasa Indonesia di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Manggarai, Mahmud Bethan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa di bawah umur bernama Rizky Aditia. Peristiwa itu terjadi pada 15 Januari 2026 di lingkungan sekolah.

Penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung sekitar empat bulan di Polsek Reo. Hal ini tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/01/IV/Res.1.24./2026/Unit.Reskrim, tertanggal 9 April 2026.

Dokumen yang diakses pada Minggu, 12 April 2026, menyebutkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan atas laporan korban pada Januari 2026, penyidik menetapkan satu orang tersangka bernama Muhamad Bethan, yang berprofesi sebagai guru di MAN 1 Manggarai.

Kapolsek Reo, IPDA Joko Sugiarto, menjelaskan dugaan penganiayaan terjadi di lingkungan sekolah yang berlokasi di Bukit Barangkolong, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok, sekitar pukul 08.15 Wita.

Berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan korban bernomor LP/B/02/I/2026/SPKT/Polsek Reo, tersangka diduga melakukan penganiayaan di ruang kelas X A dan ruang Bimbingan Konseling (BK).

“Berkaitan dengan itu kami pun telah menetapkan satu orang tersangka Mahmud Bethan atas dugaan penganiayaan tersebut,” jelas Kapolsek IPDA Joko Sugiarto diikuti surat penetapan tersangka.

Kuasa hukum keluarga korban, Soeratman, mengapresiasi kinerja penyidik Polsek Reo yang dinilai profesional dan transparan dalam menangani perkara ini.

Menurut Soeratman, kasus tersebut menjadi perhatian masyarakat Manggarai, khususnya di Kecamatan Reok, karena pelaku merupakan seorang guru yang seharusnya menjadi teladan.

“Justru sebaliknya, ia tidak bisa menunjukan ketauladanan sebagai guru atas perbuatan amoral yang dilakukan terhadap korban,” ungkap Soeratman.

Pihak keluarga korban, kata dia, berharap kasus ini dapat diproses hingga ke pengadilan demi keadilan bagi korban, serta pelaku dihukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Soeratman menyebut anak dari tersangka juga dilaporkan turut melakukan penganiayaan terhadap korban. Kasus tersebut saat ini telah naik ke tahap penyidikan dalam berkas terpisah, sebagaimana tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan tertanggal 10 April 2026.

“Itu artinya tidak lama lagi anak terduga pelaku atau anak kandung dari terduga pelaku Mahmud Bethan akan menyusul bapak nya menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut,” jelas Soeratman.

Penulis: Berto Davids

MAN 1 Manggarai Manggarai Polsek Reo
Previous ArticleMahasiswa Unika Ruteng Gelar Asistensi Paskah Berbasis Budaya di Stasi Mocok
Next Article Banjir Bandang Dua Kali Terjang Desa Manong, 24 Warga Terdampak

Related Posts

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

Advokat Publik Nilai Laporan Bupati Manggarai terhadap Edi Hardum Tidak Sesuai Mekanisme UU Pers

3 Juni 2026

Isno Baco Ajak Warga Desa Pinggang Berpolitik “Riang Gembira” pada Pilkades 2026

2 Juni 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.