Ruteng, VoxNTT.com – Oknum guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Manggarai, Mahmud Bethan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa bernama Rizky Aditia. Peristiwa itu terjadi pada 15 Januari 2026 di lingkungan sekolah MAN 1 Manggarai, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur.
Penetapan tersangka dilakukan penyidik Polsek Reo setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan atas laporan korban bernomor LP/B/02/I/2026/SPKT/Polsek Reo/Polres Manggarai/Polda NTT.
Status tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/01/IV/Res.1.24./2026/Unit.Reskrim tertanggal 9 April 2026.
Kasus itu diduga dipicu persoalan hubungan khusus antara korban dengan anak perempuan tersangka yang juga bersekolah di MAN 1 Manggarai. Situasi tersebut disebut berujung pada tindakan kekerasan terhadap korban.
Berdasarkan keterangan keluarga korban, insiden bermula saat Rizky Aditia sedang berada di kelas X A. Saat itu, Fridzi, anak laki-laki Mahmud Bethan, datang dan menanyakan alasan korban menghubungi adik perempuannya, Aliya Ananta Bethan, melalui aplikasi TikTok.
Korban kemudian menjelaskan bahwa Aliya lebih dulu menghubunginya melalui akun TikTok miliknya. Namun penjelasan itu tidak menghentikan tindakan kekerasan.
Fridzi diduga menyikut pundak korban, menendang perut korban dengan lutut, serta memukul bagian samping kepala korban dengan kepalan tangan.
“Aksi kekerasan itu kemudian dihentikan oleh dua orang guru yang kebetulan melihat pertikaian di kelas X A. Korban lantas dibawa ke ruangan BK untuk diamankan,” jelas Soeratman.
Menurut keluarga korban, situasi kembali memanas di ruang Bimbingan Konseling (BK). Mahmud Bethan yang merupakan ayah Fridzi disebut turut melakukan kekerasan dengan memukul korban sebanyak tiga kali pada bagian dahi menggunakan kepalan tangan.
Peristiwa itu disebut disaksikan guru lain yang berada di ruang BK dan kemudian dihentikan oleh seorang guru.
Soeratman mengatakan, korban mengalami luka lebam dan bengkak berdasarkan hasil visum et repertum serta dokumentasi yang disimpan keluarga.
“Hasil visum et repertum dan beberapa dokumentasi yang kami simpan menunjukan ada luka lebam dan bengkak di bagian dahi dan telinga,” kata Soeratman.
Atas kejadian tersebut, ibu kandung korban melaporkan kasus itu ke Polsek Reo. Laporan mengacu pada dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan anak dan pasal penganiayaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Setelah laporan berjalan sekitar empat bulan, perkara itu ditingkatkan ke tahap penyidikan hingga Mahmud Bethan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Keluarga korban juga mengungkapkan bahwa tersangka sempat berupaya menempuh jalur perdamaian melalui perantara. Namun upaya itu ditolak.
Menurut Soeratman, keluarga korban menolak berdamai karena tersangka diduga pernah mengeluarkan ancaman dan menyampaikan tudingan tanpa bukti terhadap korban.
“Jika memang Mahmud Bethan ingin meminta maaf dengan tulus maka datanglah dengan itikad baik, bukan dengan ancaman dan sebar fitnah macam begitu,” ujar Soeratman.
Sementara itu, kuasa hukum Mahmud Bethan, Ahmad Azis Ismail, menyatakan kliennya siap menjalani proses hukum yang sedang berjalan.
“Terduga pelaku siap menjalani seluruh proses hukum yang berlaku,” ujar Ahmad Azis seperti disitat delikntt.com sebelumnya.
Ia juga meminta agar perkara tersebut segera dibawa ke persidangan.
“Kami mendorong agar proses hukum ini segera naik ke tahap persidangan. Klien kami sudah siap dan berjiwa besar untuk menghadapi proses hukum,” lanjutnya.
Azis menyebut tindakan kliennya dilatarbelakangi upaya menjaga kehormatan keluarga. Ia mengeklaim anak dari tersangka juga menjadi korban dugaan tindak pidana lain yang kini sedang berproses di Polres Manggarai.
“Ini murni tindakan seorang ayah menjaga marwah keluarganya. Anak klien kami telah menjadi korban dugaan tindak pidana khusus lain, dan itu akan kami buktikan di hadapan majelis hakim,” tegasnya.
Meski demikian, Azis mengakui dugaan tindakan penganiayaan tidak dibenarkan secara hukum. Ia juga mengeklaim kliennya sebelumnya telah berupaya menyelesaikan persoalan secara baik-baik.
“Korban yang saat ini diduga sebagai pelaku sudah ditegur berulang kali oleh klien kami, namun tetap melakukan dugaan perbuatan tersebut,” jelasnya.
Menurut Azis, adanya dugaan pihak ketiga yang memperkeruh situasi akan diungkap dalam persidangan dengan bukti-bukti yang kuat.
“Semua itu akan kami buka di hadapan majelis hakim agar mendapat pertimbangan hukum dan putusan yang adil,” imbuh Azis.
Penulis: Berto Davids

