Soe, Vox NTT-Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (Polres TTS), Selasa (24/09/2019) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kecamatan Amanuban Selatan (Abansel).
Oknum yang terjaring dalam OTT tersebut ialah Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Amananuban Selatan, Seferinus Olin.
Kasatreskrim Polres TTS, Iptu Jamari kepada wartawan, Selasa (24/09/2019) mengatakan, penyidik Unit Tipikor Polres TTS, pimpinan Bripka Rudy Soik, telah menangkap dan menyerahkan tersangka ke Polres TTS.
Tersangka diduga telah menggelapkan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) SMP Negeri 3 Amanuban Selatan sebesar Rp. 209.500.000.
“Tersangka dengan sengaja menyimpan dan menggunakan Dana PIP tersebut untuk kepentingan pribadi dan untuk memuluskan niat jahatnya. Tersangka menyampaikan bahwa uang tersebut disimpan di brankas di dalam ruang kepala sekolah yang terbakar,” jelas Jamari.
Mencium gelagat yang tidak baik dan informasi dari masyarakat, tambah Jamari, penyidik Unit Tipikor Polres TTS langsung melaksanakan OTT di rumah tersangka.
“Polisi mendapati uang dana PIP tersebut disimpan dalam lemari rumah. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres TTS untuk ditahan dan diproses secara hukum,” jelas Kasatreskrim Polres TTS ini.
Tersangka, jelas Iptu Jamari, diancam pasal 8 UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan acaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 150 juta dan paling banyak Rp. 750 juta.
Penulis: L. Ulan
Editor: Irvan K