Maumere, Vox NTT-Usulan pembaharuan kontrak PT. Rero Lara atas tanah eks HGU di Hokeng dan Pululera, Wulanggitang, Flores Timur tak bisa dilakukan.
Hal itu diutarakan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan A. Djalil.
“Izin belum bisa diberikan bila belum ada kesepakatan dengan masyarakat adat,” ujarnya kepada perwakilan masyarakat adat Suku Tukan di ruangan kerjanya di Jakarta pada Kamis (26/9/2019).
Berdasarkan rilis yang diterima dari lembaga pendamping dan utusan masyarakat adat Suku Tukan pada Jumat (27/9/2019), audiensi tersebut merupakan respon atas surat Masyarakat Adat Suku Tukan pada Agustus lalu.
Kepada utusan masyarakat adat Suku Tukan dan aktivis yang mendampingi, Sofyan Djalil mengaku memahami tuntuan masyarakat Suku Tukan dan berkomitmen menyelesaikan konflik pemanfaatan lahan eks HGU misi tersebut.
“Kami akan turun langsung, mempertemukan para pihak agar bisa menyelesaikan persoalan ini dan melakukan redistribusi tanah,” tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut Sofyan Djalil didampingi oleh Direktur Jendral Hubungan Hukum Keagrariaan, Suyus Windayana dan Direktur Jendral Penanganan Masalah Keagrariaan dan Pemanfaatan Ruang dan Tanah, RB. Agus Wijayanto.
Sementara itu, warga Sukutukan yang diutus untuk menemui Menteri ATR adalah Andreas Rebo Tukan, Agustinus Timu Tukan, Frans X. Sura, Vincentius Kaidja Tukan dan Filibertus Kurniawan Tukan.
Kelima warga Sukutukan tersebut didampingi oleh aktifis senior, Direktur BaPikir, Anton Johanis Bala dan salah satu Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Sinung Karto, serta pegiat Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA), Roni S. Maulana.
Atas sikap Menteri ATR tersebut, salah satu utusan Masyarakat Adat Suku Tukan, Frans X. Sura menyampaikan apresiasi. Pihaknya pun ingin duduk bersama dengan para pihak yakni PT. Rero Lara/Keuskupan Larantuka dan Pemda Flores Timur.
“Kami ingin ada jalan keluar terbaik bagi kami, kepentingan perusahaan misi maupun Pemda Flotim,” tandasnya.
Ditambahkannya, masyarakat adat Suku Tukan ingin agar HGU bagi PT. Rero Lara dikembalikan sesuai luas semula yakni 110 Ha sesuai dengan luas lahan yang diserahkan oleh leluhur Suku Tukan atas nama Sang Tony Tukan dan Dua Tukan kepada biarawan dan perusahaan misi Belanda, De Romsh Katolieek De Kleine Soendaeilanden pada tahun 1922.
Sementara itu, Direktur Bapikir, Anton Johanis Bala yang turut mendampingi utusan masyarakat adat membenarkan adanya respon positif dari Menteri ATR.
Pertemuan tersebut merupakan hal yang luar biasa karena Menteri bersedia menemui masyarakat biasa dan membawa serta dua dirjen yang berkaitan langsung dengan persoalan di lapangan.
Menurutnya, Menteri ATR sangat respek pada persoalan masyarakat Suku Tukan dan berinisiatif menanyakan kebutuhan masyarakat terkait lahan.
“Ada optimisme bahwa bahwa 60 Ha yang dikuasai itu akan dikeluarkan dari HGU karena sudah melampaui 60 tahun. Sisanya yang akan direkonstruksi,” tandas John.
Riwayat HGU
Perlu diketahui Hak Guna Usaha (HGU) PT. Rero Lara Hokeng telah berakhir pada 31 Desember 2016.
Lahan seluas 623,24 Ha tersebut disengketakan oleh masyarakat adat Suku Tukan, Kampung Sukutukang, Desa Pululere di satu sisi dengan Pemda, PT. Rero Lara milik Keuskupan Larantuka, dan masyarakat.
Konflik memanas pada tahun 2017 lalu. Kala itu hampir terjadi kontak fisik di lokasi.
Menurut salah satu tokoh masyarakat adat Suku Tukan, Frans X. Sura, lahan HGU tersebut pada awalnya hanya seluas 110 Ha.
Leluhur Suku Tukan yakni Sang Tony Tukan selaku kepala Suku Tukan dan Dua Tukan selaku Kepala Kampung Sukutukang menyerahkan kepada perusahaan misi Belanda bernama De Romsh Katolieek De Kleine Soendaeilanden pada tahun 1922.
Jangka waktu kontrak adalah 75 tahun untuk perkebunan kopi dan kelapa dengan kesepakatan bagi hasil 75:25. Akan tetapi, kesepakatan tersebut tak pernah dijalankan.
Dalam perjalanannya HGU oleh perusahaan misi Belanda tersebut diduga mengalami 3 kali masa kontrak yakni periode 1922-1927, periode 1927-1947 dan periode 1947-1997.
Selanjutnya terjadi peralihan dari perusahaan misi Belanda kepada Keuskupan Larantuka.
Berdasarkan Surat Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5/HGU/BPN/92 tentang Pemberian Hak Guna Usaha Atas Nama PT. Rero Lara, Larantuka, Flores Timur diketahui bahwa luas lahan HGU De Romsh Katolieek De Kleine Soendaeilanden adalah seluas 623,24 Ha.
Jumlah tersebut berbeda dengan luasan lahan yang diserahkan masyarakat adat Suku Tukan pada tahun 1922.
Sementara itu, HGU atas nama PT. Rero Lara adalah seluas 288, 957 Ha. Terdapat selisih seluas 349, 283 Ha.
Selisih luas atas lahan sisa tersebut lah yang telah dibagi-bagikan ke sejumlah pemanfaat diantaranya Keuskupan Larantuka, Paroki, Rencana SMA Boru, dan PT. Rero Lara.
Ada pula lahan yang diperuntukkan bagi Dinas Perkebunan dan kepentingan masyarakat namun secara de facti dikuasai oleh pihak lain.
Penulis: Are De Peskim
Editor: Irvan K