Borong, Vox NTT-Kepolisian Sektor Borong, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) menangkap 5 orang pelaku perjudian kartu, Selasa (01/10/2019) sore.
Informasi yang dihimpun VoxNtt.com, penangkapan itu dilakukan di sebuah rumah milik FS di Lehong, Desa Gurung Liwut, Kecamatan Borong.
Dari hasil penangkapan tersebut polisi berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Barang bukti itu berupa uang kertas berjumlah Rp 1.250.000 dan satu pasang kartu remi warna merah sebanyak 32 lembar dan warna biru sebanyak 32 lembar.
Usai ditangkap para pelaku pun lansung dibawa ke Kantor Polsek Borong.
Berikut identitas pelaku:
Pertama, MMPT (32) berjenis kelamin laki-laki. Saat ini MMPT bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Perikanan Matim.
Kedua, PSB (32) Tenaga Harian Lepas (THL), Bagian Umum Setda Matim.
Ketiga, EM (32) laki-laki, bekerja sebagai THL di Dinas Pariwisata Matim.
Keempat, YVM (30) laki-laki sebagai THL di Bagian Umum Setda Matim.
Kelima, FRN (41) laki-laki, bekerja sebagai PNS di Bagian Umum Setda Matim.
Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba