Atambua, Vox NTT- Bea Cukai Atambua secara resmi mencanangkan Zona Integritas (ZI) dalam lingkup kerja kantor itu.
Pencanangan ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan.
Deklarasi pencanangan ZI ini dilakukan di Kantor Bea Cukai Atambua, Kamis (03/10/2019).
Kepala Bea Cukai Atambua Tribuana Wetangterah dalam sambutannya mengatakan, deklarasi pencanangan ZI merupakan langkah awal dalam rangka mengimplementasikan dan mewujudkan wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi yang bersih dalam melayani masyarakat.
Disampaikannya, keberhasilan dalam mencanangkan ZI ditentukan oleh kualitas integritas setiap pegawai di Bea Cukai Atambua.
Tujuan akhir yang ingin dicapai dalam pencanangan ZI di Bea Cukai Atambua adalah menciptakan pemerintahan yang bersih, dan bebas dari KKN, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat di perbatasan RI-RDTL.
“Membangun lingkup kerja yang bebas korupsi tentunya tidak mudah, karena pimpinan unit kerja pelayanan beserta jajarannya dipastikan sudah harus melakukan berbagai perbaikan internal organisasi. Perbaikan dilakukan terhadap sistem dan tata kelola yang mencakup pembangunan wilayah kerja, kinerja, manajamen SDM, pengawasan dan pengendalian internal,” jelas Tribuana.
Tribuana menjelaskan, untuk menciptakan lingkup kerja ZI tidak hanya sekadar membangun sistem.
Tetapi pegawai di lingkup Bea Cukai Atambua juga wajib memiliki integritas dan kualitas dalam hal pelayanan publik, dimana dibuktikan dengan indeks persepsi survei pengguna jasa terdapat standar yang tinggi.
Demi mewujudkan ZI di Bea Cukai Atambua, Tribuana mengajak semua pihak untuk bekerja sama. Itu terutama pemerintah dan pengguna jasa Bea Cukai Atambua.
“Bea Cukai Atambua membutuhkan dukungan dan kerja sama dari seluruh mitra kerja terutama instansi yang berada di lingkungan kerja kantor Bea Cukai Atambua,” tandasnya.
Dalam kesempatan deklarasi pencanangan ZI, Bea Cukai Atambua juga memusnahkan sejumlah barang bukti penindakan, baik yang hendak diimpor maupun diekspor yang tidak memenuhi syarat.
Sejumlah barang bukti penindakan yang dimusnahkan berupa enam gardus pestisida, 94 gardus minuman beralkohol, 8 slof rokok,18 karung pakaian bekas, 350 liter minyak tanah, 73 package yang berisi bahan sembako dan satu unit televisi.
Sebelumnya, Bea Cukai Atambua telah menghibahkan 20 karung beras barang penindakan kepada Dinas Sosial Kabupaten Belu.
Terpisah, Bupati Belu Wilybrodus Lay mengatakan pihaknya sangat mendukung pencanangan ZI di lingkup Kantor Bea Cukai Atambua.
Bupati Wily mengharapkan, dengan adanya pencanangan ZI, Bea Cukai dapat menghadirkan pelayanan publik yang lebih berkualitas.
“Zona Wilayah Bebas Korupsi (WBK) ini patut kita apresiasi acungkan jempol dan ini kalau boleh tidak saja hanya di Cukai sendiri. Mari kita bersama-sama WBK ini kalau boleh satu kabupaten kita tetapkan bersama. Terima kasih Pak Tri Buana yang memulai ini dan ini menjadi inspirasi untuk kita bersama-sama memulai 1 zona wilayah bebas korupsi,” ujarnya.
Untuk diketahui, pada Maret 2019 lalu, Polres Belu telah terlebih dahulu mendeklarasikan pencanangan ZI di lingkup kerja Polres Belu.
Dengan demikian sudah ada dua lembaga di perbatasan RI-RDTL yang mendeklarasikan ZI untuk pelayanan publik.
Penulis: Marcel Manek
Editor: Ardy Abba