Ruteng, Vox NTT- Sebuah mobil dump truck terlibat tabrakan dengan pemotor di kompleks STM Bina Kusuma, Kelurahan Carep, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai pada 4 Juni 2019 lalu.
Akibat kecelakaan maut tersebut, pemotor bernama Ludoviki Plato meninggal dunia. Nyawanya tak sempat tertolong setelah kepalanya terkena benturan keras saat tabrakan.
Almarhum Ludoviki sendiri adalah warga asal Kumba, Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Empat bulan berlalu, kasus tabrakan maut ini masih ditangani Unit Laka Lantas Satuan Lalu Lintas Polres Manggarai.
Namun di balik penyelesaian hukum kasus tersebut, pihak keluarga korban menduga Polisi berkongkalingkong dengan pemilik kendaraan dump truck.
Mobil dump truck tersebut diketahui milik Alosius Jewaru, asal Bea Kakor Kecamatan Ruteng.
Martinus Anggu (48), ayah korban mengaku beberapa waktu yang lalu ia mendatangi Unit Laka Lantas Satuan Lalu Lintas Polres Manggarai.
Namun ia mengaku kaget setelah tidak melihat mobil dump truck tersebut di Mapolres Manggarai. Martinus hanya melihat sepeda motor milik almarhum anaknya.
Padahal menurut dia, mobil dan sepeda motor sebagai barang bukti harus masih diamankan di Mapolres Manggarai sebelum ada keputusan hukum tetap atas kasus laka lantas tersebut.
“Tapi saya cek tanggal 19 September kendaraan sudah tidak ada di Kepolisian. Menurut Polisi mobil itu dipinjam pakai, tapi anehnya tanpa ada persetujuan dari kami,” kata Martinus kepada sejumlah awak media saat bertemu di Kantor Bawaslu Manggarai, Senin (01/10/2019).
Sebab itu, ia menduga Polisi sedang berkongkalingkong dengan pemilik mobil dump truck di balik penanganan kasus laka lantas tersebut.
Martinus juga mempertanyakan alasan Polisi yang hingga kini tidak menahan sopir dump truck itu. Padahal, kata dia, anaknya sudah meninggal akibat ulah sang sopir.
Terpisah, Kanit Laka Lantas Satuan Lalu Lintas Polres Manggarai, Ipda Musbahar mengatakan, mobil dump truck tersebut hingga kini masih dititipkan ke pemiliknya. Namun masih dalam penguasaan Polisi.
“Itu mobil kan, mobil BB (barang bukti-red) itu. Kan penitipan. Kau mau dititipkan di mana itu, yang penting kan itu mobil masih dalam penguasaan di sini (Polisi). Jadi, kapan saja kan proses tetap berjalan. Kalau penyerahan kan mobilnya diambil toh,” ujar Musbahar saat dikonfirmasi sejumlah awak media di ruang kerjanya, Rabu (02/10/2019).
Ia membenarkan juga bahwa hingga kini sang sopir belum ditahan. Kendati tidak ditahan, kata dia, namun proses hukum atas kasus laka lantas tersebut tetap berjalan.
Selain karena pertimbangan kooperatif, sang sopir dan pemilik kendaraan juga sudah memenuhi kewajiban adat saat kematian korban.
“Kalau hukum kan dia (sopir) tidak terpotong juga,” tandasnya.
Dikatakan, dalam penanganan kasus tersebut Polisi masih butuh penambahan saksi untuk diperiksa.
“Besok periksa saksi lagi. Jadi, intinya bahwa proses perkara ini berjalan,” jelas Ipda Musbahar.
Penulis: Ardy Abba