Borong, Vox NTT-Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) mantan Kepala Desa Lembur, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Anton Jelorong sempat ditolak.
Penolakan itu dikakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat saat Jelorong menyampaikan LPJ di Kantor Desa Lembur pada Jumat, 23 Agustus 2019 lalu.
Menurut Marten Pandang (41), seorang warga desa itu alasan penolakan diikarenakan laporan pertanggungjawaban dari Jelorong belum lengkap dan sangat diperlukan pemeriksaan kembali oleh Inspektorat Matim.
“Contohnya, biaya-biaya yang didanai oleh Dana Desa (DD), seperti kader kesehatan tidak dimuat laporan itu. Jalan Kalang Gurung ke Tiwu Nio juga mubazir. Bahkan tanaman, seperti, cengkih, kelapa jadi korban saat penggusuran,” jelas Marten kepada VoxNtt.com melalui sambungan telepon, Selasa, 10 September 2019 lalu.
Dikonfirmasi terpisah, Jelorong mengatakan, masyarakat dan BPD yang berteriak sesungguhnya tidak mengenal tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
Ia beralasan LPJ sudah clear. Apalagi Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Matim sudah mengeluarkan rekomendasi agar dirinya kembali mencalonkan diri sebagai Kades Lembur.
“Memang mereka ingin mengganjal saya di bursa pencalonan. Itu misinya. Tetapi dari sisi LPJ, sudah saya sampaikan dan sudah clear dan saya layak menjadi bursa calon Kades Lembur,” ujarnya kepada VoxNtt.com, Selasa, 10 September 2019 lalu.
“Dan kalau pun mereka tolak LPJ, saya pikir sudah selesai,” tambahnya.
Walau sempat menuai polemik, Jelorong justru lolos sebagai calon kades pada kontestasi Pilkades Lembur.
Informasi yang dihimpun VoxNtt.com, dirinya bakal bertarung dengan dua kandidat lainnya yakni, Stefanus Lalung dan Yohanes Baos.
Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba