Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»BNN NTT Gelar Pelatihan Intervensi Psikososial
Regional NTT

BNN NTT Gelar Pelatihan Intervensi Psikososial

By Redaksi8 Oktober 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kegiatan pelatihan petugas rehabilitasi pemerintah berupa pelatihan intervensi psikososial di Hotel Aston Kupang (Foto: Tarsi Salmon/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar kegiatan pelatihan intervensi psikososial.

Pelatihan intervensi psikososial selama 5 hari terhitung sejak tanggal 7 sampai 11 Oktober 2019 berlangsung di Hotel Aston, Kota Kupang.

Kepala BNN Provinsi NTT, Brigjend Pol. Teguh Iman Wahyudi mengatakan dasar dari pelatihan itu ada beberapa aturan yakni;

Pertama, sesuai Undang-undang Nomor 5 tahun 2019 tentang narkotika.

“Termasuk Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2018 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan predaran gelap narkotika tahun 2018 sampai tahun 2019,” kata Brigjend Pol. Teguh dalam sambutannya.

Kedua, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2011 tentang pelaksanaan wajib lapor pecandu narkotika.

Termasuk kata dia, Peraturan Menteri Kesehatan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 12 tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika.

“Di dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, di situ sudah dijelaskan khusus dalam Pasal 54 sampai 59 terkait dengan pelaksanaan rehabilitasi,” imbuhnya.

“Baik rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial. Dalam Pasal 54 sampai 59,” tambah dia.

Teguh menambahkan, terdapat 3,3 juta orang di Indonesia masuk dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Data penyalahgunaan narkotika di Indonesia itu, berdasarkan hasil penelitian antara BNN bersama Universitas Indonesia (UI) yang dilakukan pada tahun 2017.

Dalam penelitian menemukan, penduduk usia 10 sampai 59 tahun jumlah penyalahgunaan kurang lebih mencapai 3,3 juta orang.

“Kalau kita lihat dari status sosial bagi penyalahgunaan tersebut di sini pekerja menduduki urutan ranking pertama yakni kurang lebih mencapai 2 juta orang untuk pekerjanya,” jelas Teguh.

Sedangkan untuk pelajar ujar dia, jumlah  penyalahgunaan narkotika mencapai kurang lebih 500 ribu lebih orang.

Namun, hasil penelitian tahun 2018 yang dilakukan antara BNN dan LIPPI pada 13 provinsi di Indonesia menunjukkan mengalami angka penurunan yaitu menjadi kurang lebih 1.500 orang untuk pekerja.

“Itu dilakukan di provinsi yang kategori penduduknya banyak. Ini menunjukkan adanya pergeseran, artinya pekerja di sini jumlah pengguna kurang lebih 2 juta orang menunjukkan mengalami angka penurunan yaitu menjadi kurang lebih 1.500 orang untuk pekerja,” pungkasnya.

Sementara pelajar lanjut Teguh, mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Itu berdasarkan hasil penelitian pada tahun 2017 yang mencapai 500 ribu orang.

Sementara hasil penelitian tahun 2018 yang dilakukan pada 13 provinsi di Indonesia mengalami peningkatan mencapai 2,3 juta orang.

“Jadi di sini pelajar mengalami peningkatan yang sangat luar biasa,” tutup Teguh.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor:  Ardy Abba

Kota Kupang
Previous ArticleMaju di Pilkada TTU, Dolvi Kolo: Selain NasDem, Kita Juga Jajaki Partai Lain
Next Article Pemkab Malaka Beri Mobil Dinas untuk Forkopimda

Related Posts

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Palma Hill Gelar Pelatihan Public Speaking untuk Anak di Kupang

15 Juni 2026

Andy Liwun Minta Warga Tanjung Bunga Bersabar, Pekerjaan Jalan Latonliwo–Patisirawalang Tunggu Rekomendasi Tipikor

14 Juni 2026
Terkini

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.