Atambua, Vox NTT- Panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) Tohe, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu mendatang kantor DPRD setempat, Senin (07/10/2019).
Mereka datang mengadu ke DPRD Belu karena diduga Camat Raihat Raimundus Bele Bau mengintervensi terlalu jauh urusan panitia Pilkades Tohe.
Ketua Panitia Pilkades Deda Tohe, Yulius Yohenes Bere Lau mengungkapkan, Camat Raimundus memaksakan diri untuk tetap mengikutsertakan dua bakal calon yang digugurkan panitia Pilkades.
Menurut panitia kedua calon masing-masing, Bernadino De Jesus dan Primus Manek Toni tidak memenuhi syarat administrasi.
Tidak hanya Camat Raimundus. Menurut Yulius, Bupati Belu Wilybrodus Lay juga ternyata sudah mengeluarkan surat perintah kepada panitia untuk kembali mengakomodir dua calon yang telah digugurkan.
Padahal, kata dia, panitia menjalankan tugasnya sesuai dengan amanat UU Nomor 6 tahun 2018 dan Perda Nomor 5 tahun 2016.
Yulius menceritakan, intervensi yang dilakukan Camat Raimundus setelah pada 5 Agustus 2019 lalu panitia melakukan penelitan berkas.
Saat meneliti berkas, panitia Pilkades menyatakan terdapat dua calon yang tidak memenuhi syarat administrasi. Keduanya pun tidak bisa ikut mencalonkan diri sebagai calon kepala desa Tohe.
Dalam penelitian, ditemukan dari enam calon terdapat dua calon yakni Bernadino Da Jesus tidak memiliki ijazah SD dan bakal calon Primus Manek Toni digugurkan dengan alasan tidak memiliki berkas yang lengkap.
Hal itu lantaran Primus Manek Toni juga merupakan operator desa Tohe. Hingga dirinya hendak maju sebagai calon kepala desa, belum ada SK pemberhentian dari kepala desa.
Berkaitan dengan bakal calon Bernadino De Jesus yang dipaksakan Camat untuk tetap maju sebagai calon, Yulius mengatakan, sesuai Perda Nomor 5 tahun 2016, calon Kades wajib memasukan ijazah dari SD hingga pendidikan terakhir.
Namun Bernadino hanya mengumpulkan ijazah pendidikan terakhirnya yakni ijazah STM.
Hal ini menurut Yulius, sangat jelas bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Atas dasar itu, panitia berkebaratan dan meminta calon tersebut untuk segera membuat keterangan kehilangan dari Polisi untuk dibawa ke Dinas Pendidikan.
Namun karena tidak dipenuhi, maka Bernadino bersama Primis Manek Toni digugurkan panitia.
Namun, kata Yulius, Camat Raimundus diduga kuat memiliki kepentingan dalam Pilkades Tohe.
Hal itu lantaran Camat Raimundus memaksakan diri untuk mengikutsertakan dua bakal calon yang sebenarnya tidak memenuhi syarat.
Tidak hanya itu, dalam proses pengundian nomor urut calon juga tidak ikut. Namun nomor urut mereka langsung dibagikan Camat Raimundus.
“Yang bersangkutan tidak memiliki ijazah sebagaimana sesuai Perbup Nomor 5 tahun 2016 maka kami panitia gugurkan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. 1 gugur 5 lolos saat penetapan pada 5 Agustus 2019 lalu yang dihadiri Camat Raihat,” jelas Yulius di hadapan sejumlah anggota DPRD Belu.
Namun, setelah selesai pertemuan, ada surat keberatan dari Bernardino yang ditujukan kepada Bupati Belu.
Surat tersebut, kata Yulius, sifatnya pribadi antara bakal calon Bernardino dengan Bupati Belu. Namun anehnya, Camat Raimundus ikut menandatangani dan memberikan stempel Kecamatan Raihat.
“Karena ada surat maka kami bertemu Bupati bersama sejumlah panitia kabupaten. Namun tidak ada titik temu, Kadis PMD menjanjikan untuk berkonsultasi dengan Bupati dan hasilnya akan disampaikan kepada panitia, namun hingga hari ini belum ada titik temu. Hari ini kami datang, malah ada lagi surat perintah dari Bupati. Kami mau pakai aturan atau mau kerja ikut surat Bupati dan kemauan Camat?” tanya Yulius dengan nada kesal.
Kekesalan itu diungkapkan lantaran isi surat yang ditandatangani Wakil Bupati Belu J. T. Ose Luan tersebut memerintahkan panitia untuk mengakomodir dua calon yang sudah digugurkan pada proses penetapan 22 Agustus 2019 lalu. Hal ini yang membuat panitia keberatan.
Terkait surat perintah yang dikeluarkan Bupati, anggota DPRD dari Partai NasDem Edmundus Tita mengecam Camat Raihat yang dianggap telah mencampuri urusan desa di luar kewenangannya.
Selain itu, Edmundus juga menyayangkan sikap Bupati lantaran mengeluarkan perintah yang bertentangan dengan UU No 6 tahun 2018 dan Perbup No 5 tahun 2016.
“Camat Raihat harus hadir karena ini camat yang bermain. Kenapa camat menandatangani dan memberi stempel kecamatan pada surat pribadi,” ujar Mundus.
Kecaman senada datang dari anggota DPRD lain Edu Boimau. Edu mengatakan, intervensi oleh oknum pejabat tertentu dalam momen Pilkades selalu memunculkan persoalan karena yang dilakukan tidak sesuai aturan.
“Di Belu ini setiap kali ada Pilkades selalu ada saja intervensi dari pihak yang tidak berdasarkan aturan. Ketika panitia bekerja tidak sesuai aturan, kita tindak mereka. Lalu saat panitia bekerja ikut aturan kita berusaha untuk membelokan,” tukas Edu.
Lantaran tidak ada solusi, sejumlah anggota DPRD meminta agar panitia bekerja mengikuti surat perintah Bupati agar proses pemilihan kepala desa Tohe tetap dilangsungkan pada 16 Oktober 2019 mendatang bersama dengan 32 desa lain di Belu.
Menurut Mathen Nai Buti, anggota DPRD Belu dari partai Gerindra apabila panitia tidak mengikuti perintah Bupati, maka bisa saja proses pemilihan kepala desa Tohe ditunda.
Terhadap saran sejumlah anggota DPRD, Yulius pun menolak dengan tegas untuk terus melangsungkan proses pemilihan. Itu apabila proses pemilihan didasarkan pada surat perintah Bupati.
“Kalau memang mau dipaksakan untuk mengikutkan dua calon, maka kita tidak usah pakai Perda dan UU Desa. Biar 100 orang yang mau daftar juga ikut saja. Kita berhenti pakai aturan. Karena saat kami bertemu di Dinas PMD juga mereka tidak mampu memberikan solusi kepada kami,” tegas Yulius.
DPRD Belu kemudian berjanji akan segera mengundang Dinas PMD dan Camat Raihat untuk memberikan klarifikasi, sehingga secepatnya dicarikan solusi agar proses pemilihan kepala desa bisa tetap berjalan sesuai jadwal.
Penulis: Marcel Manek
Editor: Ardy Abba