Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Dua Tersangka Kasus Proyek Embung Nimasi Ditahan Kejari TTU
HUKUM DAN KEAMANAN

Dua Tersangka Kasus Proyek Embung Nimasi Ditahan Kejari TTU

By Redaksi8 Oktober 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasi Pidsus Kejari TTU Noven Bulan saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Senin, 07 Oktober 2019 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) secara resmi telah menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan embung di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Senin (07/10/2019).

Keduanya ialah; Erwan Bitin Berek selaku kontraktor pelaksana dan Primus Naben yang bertindak sebagai PPK.

Penahanan dilakukan setelah lembaga yang dipimpin Bambang Sunardi tersebut menerima pelimpahan tahap 2 dari Polres TTU.

Kasi Pidsus Kejari TTU Noven Bulan saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (08/10/2019), menjelaskan penahanan dilakukan agar memudahkan proses menuju persidangan di Pengadilan Tipikor nanti.

Selain itu juga agar para tersangka tidak menghilangkan barang bukti.

“Penahanan kita lakukan agar para tersangka tidak mengulangi perbuatannya apalagi persidangan Tipikor ini kan waktunya cukup lama,” jelasnya.

Noven menambahkan, para tersangka akan menjadi tahanan Kejari TTU selama 20 hari ke depan. Itu terhitung hingga tanggal 26 Oktober mendatang.

Sehingga sebelum masa waktu penahanan berakhir, jelasnya, pihak Noven akan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan Tipikor Kupang.

“Kemarin yang saya lihat itu Rp 146 juta lebih,” jelasnya saat disinggung terkait jumlah dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Kejari TTU Proyek Embung Desa Nimasi TTU
Previous ArticleKapolda NTT Tinjau Lokasi Pembangunan Mapolres Manggarai Timur
Next Article Sipri Reda: Kami Ingin Ende Jadi Kota Pariwisata

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026
Terkini

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.