Kefamenanu, Vox NTT-Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) secara resmi telah menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan embung di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Senin (07/10/2019).
Keduanya ialah; Erwan Bitin Berek selaku kontraktor pelaksana dan Primus Naben yang bertindak sebagai PPK.
Penahanan dilakukan setelah lembaga yang dipimpin Bambang Sunardi tersebut menerima pelimpahan tahap 2 dari Polres TTU.
Kasi Pidsus Kejari TTU Noven Bulan saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (08/10/2019), menjelaskan penahanan dilakukan agar memudahkan proses menuju persidangan di Pengadilan Tipikor nanti.
Selain itu juga agar para tersangka tidak menghilangkan barang bukti.
“Penahanan kita lakukan agar para tersangka tidak mengulangi perbuatannya apalagi persidangan Tipikor ini kan waktunya cukup lama,” jelasnya.
Noven menambahkan, para tersangka akan menjadi tahanan Kejari TTU selama 20 hari ke depan. Itu terhitung hingga tanggal 26 Oktober mendatang.
Sehingga sebelum masa waktu penahanan berakhir, jelasnya, pihak Noven akan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan Tipikor Kupang.
“Kemarin yang saya lihat itu Rp 146 juta lebih,” jelasnya saat disinggung terkait jumlah dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba