Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Pemkab Malaka Beri Mobil Dinas untuk Forkopimda
Regional NTT

Pemkab Malaka Beri Mobil Dinas untuk Forkopimda

By Redaksi8 Oktober 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Bupati Malaka Stefanus Bria Seran saat menyerahkan kunci mobil dinas pinjam pakai untuk Forkopimda
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Betun, Vox NTT- Pemerintah Kabupaten Malaka memberikan bantuan berupa tiga unit mobil kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Bantuan mobil dengan status pinjam pakai tersebut dikabarkan untuk peningkatan pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan di wilayah Kabupaten Malaka.

Tiga unit mobil dinas tersebut diserahkan kepada Polres Belu, Kejari Atambua dan Kodim 1605 Belu

Bupati Malaka Stefanus Bria Seran mengaku pemberian ketiga mobil tersebut dilaksanakan pada tanggal 24 September 2019 lalu dengan status pinjam pakai.

“Mobil itu statusnya pinjam pakai karena Kapolres Belu, Kepala Kejari Atambua dan Dandim 1605 Belu itu anggota Forkompimda Kabupaten Malaka. Tujuannya, untuk kelancaran pelaksanaan tugas,” tegas Bupati Stefanus kepada wartawan melalui pesan WhatsApp-nya, Selasa (08/10/2019).

Ia menambahkan, pengelolaan aset daerah tidak sembarangan dan sesuai dengan tata kelola berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Mobil tersebut diserahkan lanjut dia, berdasarkan berita acara serah terima kendaraan dinas.

Berita acara itu ditandatangani pihak Pemkab Malaka sebagai pemberi dengan penerima masing-masing Polres Belu, Kejari Atambua dan Kodim 1605 Belu.

“Sehingga kalau ada yang mengatakan mobil tersebut merupakan hadiah, apalagi gratifikasi, orang tersebut adalah provokatif murahan yang kerjanya selalu mencari kesalahan pihak lain,” tegas Bupati Stefanus.

Mobil tersebut, lanjut Bupati pencetus program RPM ini, diperuntukkan bagi kepentingan pelayanan masyarakat. Sebab, Kabupaten Malaka masih masuk dalam wilayah hukum Polres Belu, Kejari Atambua dan Kodim 1605 Belu.

“Mobil dinas itu adalah aset daerah. Pengadaannya sudah dibahas bersama DPRD. Tetapi pemanfaatannya adalah wewenang Bupati sebagai Kepala Daerah, yang memiliki hak penuh atas semua aset daerah.
Anggota DPRD atau siapa saja yang tidak tahu soal ini bisa tanya di kabupaten lain atau di provinsi, ada seperti itu atau tidak?” tegasnya.

Ia mengaku, pinjam pakai mobil dinas sudah pernah dilakukan sebelumnya, yakni kepada Kepala Pertanahan Kabupaten Malaka.

Itu terutama pada awal pembukaan Kantor Kementerian Agraria Kabupaten Malaka.

Semuanya bertujuan untuk kelancaran pelaksanaan tugas pelayanan kepada Masyarakat Kabupaten Malaka.

Penulis: Frido Raebesi
Editor: Ardy Abba

Bupati Malaka Malaka Stefanus Bria Seran
Previous ArticleBNN NTT Gelar Pelatihan Intervensi Psikososial
Next Article Para Kades di Malaka Diminta Jangan Sungkan Konsultasi ke Inspektorat

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

KPB Program TEKAD Ponggeok Manggarai Kembangkan Penyulingan Minyak Cengkih

4 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.