Betun, Vox NTT- Pemerintah Kabupaten Malaka memberikan bantuan berupa tiga unit mobil kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Bantuan mobil dengan status pinjam pakai tersebut dikabarkan untuk peningkatan pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan di wilayah Kabupaten Malaka.
Tiga unit mobil dinas tersebut diserahkan kepada Polres Belu, Kejari Atambua dan Kodim 1605 Belu
Bupati Malaka Stefanus Bria Seran mengaku pemberian ketiga mobil tersebut dilaksanakan pada tanggal 24 September 2019 lalu dengan status pinjam pakai.
“Mobil itu statusnya pinjam pakai karena Kapolres Belu, Kepala Kejari Atambua dan Dandim 1605 Belu itu anggota Forkompimda Kabupaten Malaka. Tujuannya, untuk kelancaran pelaksanaan tugas,” tegas Bupati Stefanus kepada wartawan melalui pesan WhatsApp-nya, Selasa (08/10/2019).
Ia menambahkan, pengelolaan aset daerah tidak sembarangan dan sesuai dengan tata kelola berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Mobil tersebut diserahkan lanjut dia, berdasarkan berita acara serah terima kendaraan dinas.
Berita acara itu ditandatangani pihak Pemkab Malaka sebagai pemberi dengan penerima masing-masing Polres Belu, Kejari Atambua dan Kodim 1605 Belu.
“Sehingga kalau ada yang mengatakan mobil tersebut merupakan hadiah, apalagi gratifikasi, orang tersebut adalah provokatif murahan yang kerjanya selalu mencari kesalahan pihak lain,” tegas Bupati Stefanus.
Mobil tersebut, lanjut Bupati pencetus program RPM ini, diperuntukkan bagi kepentingan pelayanan masyarakat. Sebab, Kabupaten Malaka masih masuk dalam wilayah hukum Polres Belu, Kejari Atambua dan Kodim 1605 Belu.
“Mobil dinas itu adalah aset daerah. Pengadaannya sudah dibahas bersama DPRD. Tetapi pemanfaatannya adalah wewenang Bupati sebagai Kepala Daerah, yang memiliki hak penuh atas semua aset daerah.
Anggota DPRD atau siapa saja yang tidak tahu soal ini bisa tanya di kabupaten lain atau di provinsi, ada seperti itu atau tidak?” tegasnya.
Ia mengaku, pinjam pakai mobil dinas sudah pernah dilakukan sebelumnya, yakni kepada Kepala Pertanahan Kabupaten Malaka.
Itu terutama pada awal pembukaan Kantor Kementerian Agraria Kabupaten Malaka.
Semuanya bertujuan untuk kelancaran pelaksanaan tugas pelayanan kepada Masyarakat Kabupaten Malaka.
Penulis: Frido Raebesi
Editor: Ardy Abba