Kupang, Vox NTT- Satuan Reskrim Polsek Rote Barat Laut berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana atas korban yang berinisial MN (49).
MN merupakan warga Dusun Faisue, Desa Oebela Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao. Ia dibunuh pada Selasa, 20 Agustus 2019 sekitar pukul 20.00 Wita, di dalam rumahnya.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Rote Ndao AKBP Bambang Hari Wibowo, saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Rote Ndao, Selasa (08/10/2019) siang, sebagaimana dilansir dalam rilis Humas Polda NTT.
“Alhamdulillah dalam 42 hari kasus pembunuhan menggunakan senpi dapat diungkap Polres Rote ndao,” ujar Kapolres Rote Ndao AKBP Bambang Hari Wibowo.
“Korban MN merupakan seorang ibu rumah tangga ini ditemukan tewas setelah ditembak menggunakan senjata api rakitan di rumahnya. Peristiwa itu terjadi pada tanggal 20 Agustus 2019 sekitar pukul 20.00 Wita di kediaman korban,” jelasnya.
Korban yang sehari-hari bekerja sebagai penjual kue di SD Oebela ini, menderita luka terbuka pada punggung.
Atas kerja keras dari petugas, tiga orang pelaku yang berinisial EL, BH dan MLA diamankan di Polsek Rote Barat Laut.
“Dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku masing-masing mempunyai peran tersendiri pada kasus pembunuhan berencana ini. EL sebagai eksekutor, sedangkan BH dan MLA yang merencanakan pembunuhan terhadap MN,” tambah Kapolres Bambang.
Kata dia, BH dan MLA yang merencanakan pembunuhan tersebut dengan membayar EL uang tunai sebesar Rp 20.000.000.
“Pelaku EL atas dasar kebutuhan ekonomi, dimana saat itu ia membutuhkan dana atau uang untuk pembangunan rumah bantuan layak huni yang diberikan oleh pemerintah desa, sehingga ia mau menghabisi korban dengan bayaran uang tunai 20 juta,” lanjutnya.
Menurut Kapolres Bambang, kedua pelaku lainnya merencanakan pembunuhan agar lebih bebas menjalankan hubungan asmaranya.
Barang bukti yang diamankan petugas di tempat kejadian yakni satu lembar baju kaos oblong lengan pendek berwarna merah, terdapat motif bunga dan ada darah milik korban.
Berikutnya, satu lembar celana panjang kain berwarna merah putih bermotif garis-garis, juga terdapat darah milik korban.
Kemudian, satu lembar celana dalam wanita berwarna hitam, juga terdapat darah milik korban.
Petugas juga mengamankan satu lembar tikar plastik bergambar boneka yang terdapat robekan.
Lalu, satu buah piring kaca bermotif bunga. Pada bagian bawah piring terdapat cat berwarna hijau. Satu buah gelas plastik berwarna merah mudah dan memiliki pegangan.
Barang bukti lainnya berupa satu buah senduk besi dengan motif bintang. Tiga buah buku jilid yang terdapat bercak merah, diduga darah milik korban. Satu buah pemantik gas berwarna merah. Satu buah potongan besi beton berukuran panjang lebih dari 3 cm dan lebar sekitar lebih dari 8 mm berwarna hitam.
Selanjutnya, ada satu buah serabut buah lontar. Satu pucuk senjata api rakitan laras panjang berukuran + 137 cm. Larasnya terbuat dari besi dan popornya terbuat dari kayu. Pada badan senjata terdapat 2 buah cincin dan terdapat tali sandang. Satu batang besi beton berukuran panjang + 95 cm dengan diameter 8 mm. Pada ujung besi terdapat selongsong peluru organik.
Petugas juga mengamankan satu buah kaleng berwarna silver bertuliskan ALUMINIUM PAINT.
Di dalam kaleng itu terdapat satu buah kaleng rokok gudang garam surya berwarna hitam. Di dalamnya lagi terdapat serbuk berwarna hitam yang diduga mesiu.
Selain itu, ada sembilan potongan besi beton dan satu buah proyektil peluru organik. Satu buah tempat balsem berwarna biru yang berisikan satu gumpalan serabut buah lontar, kertas pembungkus belerang berwarna orange, satu potong kertas timah rokok.
Berikutnya, ada satu lembar baju kaos berkerak lengan pendek berwarna abu-abu bermotif garis putih kuning. Satu lembar celana kain pendek berwarna biru muda dengan bertuliskan ADIDAS dan satu unit handphone nokia warna merah model RM-1133 dengan IMEI 1 : 356899070543108, IMEI 2 : 56899070543116
Selain HP, petugas juga mengamankan satu buah kartu sim telkomsel dengan nomor 081239195434 dan nomor punggung kartu 62100639251954340.
Barang bukti lainnya yakni satu lembar kain tenun rote yang pada pinggir kain terdapat tulisan M. L. ADU.
Satu unit handphone J7 model SM-J710FN/DS dengan IMEI 1 : 358690/07/122062/4, IMEI 2 : 358691/07/122062/2.
Satu buah kartu sim telkomsel dengan nomor 081239651543 dan nomor punggung kartu 6210033625681197.
Satu unit handphone Nokia MAXTRON, serta satu buah kartu sim telkomsel dengan nomor 081353730791.
Selanjutnya, satu lembar celana panjang jeans berwarna biru muda. Di belakang celana terdapat tulisan “FREE-Z”.
Satu lembar baju kaos oblong lengan pendek berwarna putih. Terdapat motif hitam bergambar kelelawar di leher baju itu. Pada bagian belakangnya bertuliskan JANKSHOP. Satu lembar jaket lengan panjang berwarna biru. Pada kerak jaket berwarna hitam. Pada bagian depan jaket sebelah kanan terdapat tulisan barkness dan pada bagian depan sebelah kiri terdapat tulisan menswear paris, serta pada lengan kiri terdapat rosleting.
“Atas perbuatannya ketiga orang pelaku tersebut dijerat dengan pasal 340 KUHP subs pasal 338 KUHP lebih subs pasal 354 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 dan Ke-2 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres Bambang.
Penulis: Ardy Abba