Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kejari TTU Kembali Tahan Satu Tersangka Proyek Embung Nimasi
HUKUM DAN KEAMANAN

Kejari TTU Kembali Tahan Satu Tersangka Proyek Embung Nimasi

By Redaksi9 Oktober 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan embung di Desa Nimasi, Yohanes Olin saat hendak masuk ke mobil tahanan kejaksaan untuk kemudian dibawa ke Rutan Kefamenanu, Rabu, 09 Oktober 2019 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- Kejari Timor Tengah Utara (TTU) kembali menahan satu tersangka kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek embung di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Rabu (09/10/2019).

Setelah menahan dua tersangka lainnya yakni Erwan Bitin Berek Dan Primus Naben pada Senin (07/10/2019) kemarin, saat ini Kejari TTU menahan Yohanes Olin.

Pantauan VoxNtt.com, sebelum dilakukan penahanan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan.

Setelah beberapa saat menjalani pemeriksaan, sekitar pukul 13.00 Wita, Yohanes langsung dibawa oleh Kasi Pidsus Kejari TTU Noven Bulan dengan mobil tahanan untuk mendekam di sel tahanan Rutan Kefamenanu.

Kasi Pidsus Kejari TTU Noven Bulan kepada wartawan usai mengantar tersangka di Rutan Kefamenanu menjelaskan, pihaknya sudah meminta penyidik Polres TTU untuk menyerahkan tiga tersangka secara bersamaan pada Senin kemarin.

Namun saat itu penyidik hanya menyerahkan dua tersangka, masing-masing, Erwan Bitin Berek Dan Primus Naben.

Sehingga pihak Noven langsung mendesak penyidik guna menyerahkan tersangka lain yakni Yohanes Olin.

“Kapasitas tersangka sebagai konsultan pengawas dalam paket proyek tersebut,” jelas Noven.

Noven menuturkan, tersangka akan menjadi tahanan Kejari TTU selama 20 hari ke depan.

Sesuai dengan target yang ditetapkan, jelasnya, Kejari TTU akan melimpahkan ketiga tersangka ke Pengadilan Tipikor Kupang pada pekan depan.

“Kita targetkan akan limpahkan para tersangka serta barang bukti ke Pengadilan Tipikor sekitar Minggu depan,” jelas Noven.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Kejari TTU Proyek Embung Desa Nimasi TTU
Previous ArticlePimpinan DPRD TTS Dilantik, Bupati Epy: Rujab Bakal Dimanfaatkan
Next Article Tolak Amandemen UUD, BKH: Masalah Negara Terletak pada Implementasinya

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.