Kefamenanu, Vox NTT- Kejari Timor Tengah Utara (TTU) kembali menahan satu tersangka kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek embung di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Rabu (09/10/2019).
Setelah menahan dua tersangka lainnya yakni Erwan Bitin Berek Dan Primus Naben pada Senin (07/10/2019) kemarin, saat ini Kejari TTU menahan Yohanes Olin.
Pantauan VoxNtt.com, sebelum dilakukan penahanan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan.
Setelah beberapa saat menjalani pemeriksaan, sekitar pukul 13.00 Wita, Yohanes langsung dibawa oleh Kasi Pidsus Kejari TTU Noven Bulan dengan mobil tahanan untuk mendekam di sel tahanan Rutan Kefamenanu.
Kasi Pidsus Kejari TTU Noven Bulan kepada wartawan usai mengantar tersangka di Rutan Kefamenanu menjelaskan, pihaknya sudah meminta penyidik Polres TTU untuk menyerahkan tiga tersangka secara bersamaan pada Senin kemarin.
Namun saat itu penyidik hanya menyerahkan dua tersangka, masing-masing, Erwan Bitin Berek Dan Primus Naben.
Sehingga pihak Noven langsung mendesak penyidik guna menyerahkan tersangka lain yakni Yohanes Olin.
“Kapasitas tersangka sebagai konsultan pengawas dalam paket proyek tersebut,” jelas Noven.
Noven menuturkan, tersangka akan menjadi tahanan Kejari TTU selama 20 hari ke depan.
Sesuai dengan target yang ditetapkan, jelasnya, Kejari TTU akan melimpahkan ketiga tersangka ke Pengadilan Tipikor Kupang pada pekan depan.
“Kita targetkan akan limpahkan para tersangka serta barang bukti ke Pengadilan Tipikor sekitar Minggu depan,” jelas Noven.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba