Kota Kupang, Vox NTT- Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Timur sudah dilantik pada Agustus lalu. Para komisonernya dilantik oleh Wakil Gubernur NTT Josef A Nae Soi.
Pasca dilantik, KI NTT tengah melakukan sosialisasi programnya kepada setiap instansi pemerintah dan masyarakat di provinsi itu.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provins NTT Aba Maulaka menegaskan, sebenarnya setiap provinsi harus memiliki KI pada akhir tahun 2010 lalu.
Hal itu berdasarkan perintah Undang-undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentan Keterbukaan Informasi Publik.
“Kita NTT baru bentuk tahun 2019. Meski sebenarnya, tahun 2010 sudah harus ada di setiap provinsi,” ujar Aba saat jumpa pers di kantornya, Jumat (11/10/2019).
Kendati KI NTT baru dibentuk tahun 2019 ini, namun ia mengaku bersyukur atas semua dukungan masyarakat dan pemerintah.
Menurut Aba, saat ini KI konsen pada isu strategis kebijakan afirmatif mengenai keterbukaan informasi publik di NTT.
Dinas Kominfo NTT juga, kata dia, getol melakukan konsolidasi peran strategis Komisi Informasi Publik (KIP) dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Kita berusaha agar tahun depan setidaknya empat pilar yakni KI, KP, PPID dan pers bisa sejalan di NTT ini agar memperbaiki indeks informasi publik yang masih rendah di NTT,” ujarnya.
Ketua KI NTT Pius Rengka pada saat yang sama menjelaskan, usai dilantik pada 29 Agustus 2019 lalu, kegiatan yang sering dikoordinasi adalah bidang edukasi, sosialisasi dan advokasi.
“Mensosialisasi kepada publik soal KI.
Kami tidak menilai diri sendiri, soal baik dan tidak. Kami hanya ingin bersahabat dengan pers. Kita harus berada dalam ruang perjuangan yang sama,” ujar Pius.
Pemimpin Umum media online VoxNtt.com itu meminta para jurnalis, jika informasi tidak diberikan oleh lembaga dan instansi pemerintah maka perlu mempersoalkan hal tersebut kepada KI.
“Itu akan jadi sengketa KI. Kami bukan makluk yang sempurna, kita perlu berjalan sama-sama ke depan,” tandas Pius.
Senada dengan Pius, Koordinator bidang sengketa informasi publik KI NTT Agus Baja menegaskan, masyarakat wajib mengetahui soal informasi publik.
Apalagi, kata Agus, instansi pemerintah pada dasarnya mengelola APBD. Sebab itu, informasi dan berbagai data APBD perlu disajikan ke ruang publik sebagai wujud nyata transparansi.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba