Kupang, Vox NTT – 8 Kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 mendatang.
Delapan kabupaten itu yakni, Kabupaten Sabu Raijua, Timor Tengah Utara (TTU), Malaka, Sumba Timur, Belu, Ngada, Sumba Barat, dan Kabupaten Manggarai Barat.
Sementara Kabupaten Manggarai hingga saat ini belum menandatangani NPHD tersebut.
Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu mengatakan, penandatanganan NPHD oleh Bupati dan Ketua KPU kabupaten pada delapan daerah tersebut dilakukan pembahasan bersama terhadap rencana kebutuhan anggaran Pilkada serentak 2020. Pembahasannya melibatkan KPU bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) setempat.
Pembahasan anggaran itu kata dia, dengan merujuk pada standar harga dan kebutuhan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang ditetapkan Ketua KPU RI setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
“Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,” kata Thomas dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Senin (14/10/2019).
Kegiatan penyusunan dan penandatanganan NPHD ujar dia, berakhir 1 Oktober 2019 lalu.
Namun kenyataannya sebagian besar kabupaten melampaui jadwal tersebut. Hal tersebut karena terkendala pada aspek pemahaman yang masih berbeda tentang anggaran hibah pemilihan.
“Padahal dalam Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang Bersumber dari APBD, telah mengatur tentang sumber dan pengelolaan pendanaan kegitan pemilihan untuk dipedomani,” ujarnya.
“Bahkan lebih teknis lagi Kemendagri telah keluarkan SE Nomor 900/9629/SJ tanggal 18 September 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Bupati/Walikota Tahun 2020,” tambahnya
Ia mengatakan, KPU Provinsi NTT memiliki tugas koordinasi untuk menindaklanjuti kondisi tersebut dengan membangun komunikasi dengan Pemerintah Provinsi.
“Sehingga pada 27 September 2019 yang lalu. Pemda Provinsi memfasilitasi pertemuan antara 9 (sembilan) KPU kabupaten dengan pihak Pemerintah Kabupaten yang juga dihadiri KPU Provinsi di Kantor Gubernur NTT,” ungkapnya.
Salah satu kesepatakan yang diajukan kata dia, KPU kabupaten dan Pemerintah Kabupaten melalui TAPD masing-masing untuk segera membahas bersama-sama kebutuhan anggaran pemilihan dan menandatangani NPHD paling lambat 10 Oktober 2019.
“Alhasil, sekembalinnya dari pertemuan tersebut, beberapa kabupaten telah melakukan pembahasan bersama dan menandatangani NPHD, kecuali Kabupaten Manggarai Barat dan Manggarai,” ujar Thomas.
Menyikapi kondisi di sejumlah kabupaten/kota di Indonesia yang cukup signifikan belum menandatangani NPHD, lanjut dia, Kemendagri pada 7 Oktober 2019 lalu melaksanakan rapat koordinasi evaluasi pendanaan Pilkada tahun 2020 dengan mengundang para Bupati, Walikota dan Ketua KPU Kabupaten/Kota. Itu terutama daerah yang belum tandatangan NPHD.
Khusus untuk NTT dihadiri Ketua KPU Manggarai Barat dan Manggarai.
Baca Juga: Pilkada Manggarai Tahun 2020 Terancam Batal
“Berdasarkan laporan dari KPU Manggarai Barat kepada KPU Provinsi NTT, KPU setempat bersama Pemda telah membahas bahkan menandatangani NPHD tanggal 11 Oktober 2019,” tutup Thomas.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba