SoE, Vox NTT- Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (Pemkab TTS) menetapkan dugaan keracunan makanan secara massal di Desa Se’i, Kecamatan Kolbano dan Desa Bena Kecamatan Amanuban Selatan sebagai kejadian luar biasa (KLB).
Bupati TTS Epy Tahun menyatakan, penetapan sebagai KLB ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 tahun 2013 tentang KLB Keracunan Pangan.
“Data terakhir dari pihak kecamatan Kolbano dan Amanuban Selatan, korban sudah 60 orang yang dirawat di puskesmas,” ujar Bupati Tahun yang dikonfirmasi VoxNtt.com, Selasa (15/10/2019).
Menurut dia, kasus keracunan makanan ini terjadi massal. Sebab itu, Pemkab TTS menetapkannya sebagai KLB. Semua biaya pengobatan korban kemudian ditanggung Pemkab TTS.
Pemkab TTS, lanjutnya, telah melakukan tindak penanganan cepat dengan memperbantukan beberapa tenaga dokter dan medis dari puskesmas kecamatan tetangga atau terdekat.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTS dokter Eirene Ate yang dikonfirmasi secara terpisah mengatakan, warga di dua kecamatan tersebut diduga keracunan makanan saat mengikuti pesta pernikahan salah seorang warga Desa Sei, Kecamatan Kolbano pada Minggu (13/10/2019) malam.
Baca Juga: Ini Penjelasan Dinkes dan Kepolisian Terkait Dugaan Keracunan Bubur Ayam di SoE
Pihaknya menduga kuat jika, keracunan massal ini terjadi karena warga kurang memperhatikan aspek kesehatan dari makanan dan minuman yang dihidangkan saat pesta.
Menurut Eirene Ate, sejak kejadian beberapa korban sudah berangsur pulih dan dipulangkan ke rumah masing-masing.
“Lainnya sudah pulih sementara korban keracunan lainnya masih butuh perawatan. Pihak medis tetap melakukan penanganan dan pemantauan untuk menjaga kemungkinan bertambahnya korban. Walau demikian, hingga saat ini belum ada korban jiwa,” papar dokter Eirene.
Penulis: L. Ulan
Editor: Ardy Abba