Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kejari TTU Segera Limpahkan Kasus Embung Nimasi ke Pengadilan Tipikor Kupang
HUKUM DAN KEAMANAN

Kejari TTU Segera Limpahkan Kasus Embung Nimasi ke Pengadilan Tipikor Kupang

By Redaksi15 Oktober 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasi Pidsus Kejari TTU Noven Bulan saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Senin, 07 Oktober 2019 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) dalam waktu dekat akan segera melimpahkan berkas dan tersangka kasus dugaan korupsi proyek embung di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah ke Pengadilan Tipikor Kupang.

Para tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan Negara senilai Rp 146 juta itu di antaranya; Erwan Bitin Berek selaku kontraktor pelaksana, Primus Naben selaku PPK dan Yohanes Olin selaku konsultan pengawas.

Ketiga tersangka tersebut saat ini menjadi tahanan Kejari TTU. Mereka ditahan di Rutan Kefamenanu.

“Dalam Minggu ini kami dari tim penuntut umum sedang berupaya merampungkan berkas, sehingga kalau tidak ada hambatan maka kita segera limpahan ke Kupang,” jelas Kasi Pidsus Kejari TTU Noven Bulan saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (15/10/2019).

Kasi Noven menuturkan, penetapan penahanan oleh Majelis Hakim Tipikor akan bersamaan dengan penetapan jadwal sidang.

Untuk memudahkan jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor nanti, kata Noven, pihaknya selaku tim penuntut umum akan memindahkan para tersangka ke Rutan Kupang.

“Kalau sudah dilimpahkan ke Tipikor, maka nanti penetapan hari sidang bersamaan dengan penahanan, sehingga untuk memudahkan jalannya persidangan, maka kami dari tim penuntut umum akan memindahkan para tersangka ke Rutan Kupang,” jelasnya.

Untuk diketahui, tiga tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan embung di Desa Nimasi ditahan oleh Kejari TTU pada waktu yang berbeda.

Erwan Bitin Berek selaku kontraktor dan Primus Naben selaku PPK ditahan pada Senin, 07 Oktober 2019.

Baca Juga: Dua Tersangka Kasus Proyek Embung Nimasi Ditahan Kejari TTU

Sementara Yohanes Olin selaku konsultan pengawas baru ditahan dua hari kemudian, tepatnya pada Rabu, 09 Oktober 2019.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Kejari TTU Proyek Embung Desa Nimasi TTU
Previous ArticlePemkab TTS Tetapkan Keracunan Massal di Kolbano Jadi KLB
Next Article IMPPAS Kupang Diskusi dengan BBKSDA NTT Bahas Soal Lok Pahar

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.