Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat
HUKUM DAN KEAMANAN

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

By Redaksi3 Juni 20263 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Flyer LBH GAMKI NTT buka layanan bantuan hukum gratis (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPD GAMKI Nusa Tenggara Timur mulai membuka layanan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat. Program tersebut akan diluncurkan pada Sabtu, 6 Juni 2026, di Sekretariat DPD GAMKI NTT, Jalan Keramat Jati Nomor 15, Kelurahan Maulafa, Kota Kupang.

Layanan itu dihadirkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap bantuan hukum, khususnya bagi warga yang selama ini terkendala biaya dan minim pemahaman mengenai prosedur hukum.

Ketua LBH DPD GAMKI NTT, Amos Lafu mengatakan pembentukan LBH GAMKI NTT merupakan bentuk komitmen organisasi dalam menghadirkan pelayanan nyata kepada masyarakat, terutama kelompok yang membutuhkan pendampingan hukum tetapi memiliki keterbatasan akses.

Menurut Amos, berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat, mulai dari sengketa tanah, warisan, ketenagakerjaan, kekerasan terhadap perempuan dan anak, kekerasan dalam rumah tangga, perkara pidana, hingga persoalan administrasi pemerintahan, sering kali tidak ditangani secara maksimal karena kurangnya pengetahuan hukum maupun keterbatasan ekonomi.

Ia mengatakan, keberadaan LBH GAMKI NTT lahir dari keprihatinan terhadap masih terbatasnya akses masyarakat kecil terhadap informasi dan pendampingan hukum.

“Karena itu kami ingin menghadirkan ruang konsultasi yang terbuka, ramah, profesional, dan dapat diakses oleh siapa saja tanpa memandang latar belakang sosial maupun ekonomi,” ujar Amos.

Amos menegaskan layanan konsultasi hukum gratis tersebut tidak hanya bersifat seremonial, tetapi akan menjadi program berkelanjutan yang dilaksanakan secara rutin oleh LBH GAMKI NTT.

Dalam pelaksanaannya, layanan akan tersedia melalui dua mekanisme. Pertama, konsultasi hukum secara tatap muka yang dibuka secara berkala di Posko LBH GAMKI NTT dan direncanakan berlangsung sedikitnya satu kali setiap bulan. Kedua, layanan konsultasi hukum secara daring yang dapat diakses masyarakat melalui hotline resmi LBH GAMKI NTT.

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat memperoleh penjelasan mengenai hak-hak hukum, mekanisme penyelesaian sengketa, proses mediasi, hingga peluang mendapatkan pendampingan hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Amos menjelaskan pendirian LBH GAMKI NTT juga merupakan bagian dari upaya organisasi untuk mengimplementasikan nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan keberpihakan kepada kelompok rentan.

“LBH GAMKI NTT dibentuk agar gereja dan organisasi kepemudaan Kristen dapat berkontribusi secara nyata dalam memperjuangkan keadilan, melindungi hak-hak warga, serta membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat,” katanya.

Ia berharap kehadiran layanan konsultasi hukum gratis tersebut dapat membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum secara lebih baik, mencegah konflik berkepanjangan, serta meningkatkan kesadaran bahwa hukum merupakan instrumen perlindungan bagi masyarakat.

Pelayanan perdana konsultasi hukum gratis akan berlangsung pada Sabtu, 6 Juni 2026, pukul 09.00–12.00 Wita di Sekretariat DPD GAMKI NTT. Masyarakat yang membutuhkan layanan dapat menghubungi hotline LBH GAMKI NTT melalui nomor 0813-3893-1091 (Amos Lafu) dan 0812-8889-1053 (Aris Tanesi).

Dengan mengusung semangat “Ora et Labora – Berdoa dan Bekerja untuk Keadilan dan Kemanusiaan”, LBH GAMKI NTT menyatakan komitmennya untuk menjadi mitra masyarakat dalam memperjuangkan hak, keadilan, dan kepastian hukum bagi warga Nusa Tenggara Timur.

Penulis: Ronis Natom

GAMKI NTT Kelurahan Maulafa Kota Kupang LBH GAMKI NTT
Previous ArticleAdvokat Publik Nilai Laporan Bupati Manggarai terhadap Edi Hardum Tidak Sesuai Mekanisme UU Pers
Next Article Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Kesuburan  “Tanah” Hidup: Sinergi Sabda, Hati, dan Kelestarian Ekologis

12 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.