Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Advokat Publik Nilai Laporan Bupati Manggarai terhadap Edi Hardum Tidak Sesuai Mekanisme UU Pers
HUKUM DAN KEAMANAN

Advokat Publik Nilai Laporan Bupati Manggarai terhadap Edi Hardum Tidak Sesuai Mekanisme UU Pers

By Redaksi3 Juni 20263 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ermelina Singereta
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, VoxNTT.com – Advokat publik dari Dike Nomia Law Firm and Public Interest, Ermelina Singereta, menyoroti laporan Bupati Manggarai Herybertus G.L. Nabit terhadap pengacara sekaligus akademisi Siprianus Edi Hardum di Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik menyusul pemberitaan di media Viva NTT berjudul “Aliran Dana Kasus Jefrin Haryanto Diduga Sampai ke Istri Bupati Manggarai, Edi Hardum: Stop Lindungi Penjahat.”

Erna, sapaan karib Ermelina Singereta, menilai pelaporan terhadap Edi Hardum tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Jika ada yang tidak terima dengan pernyataan Edi Hardum, maka lakukan hak jawab sebagaimana aturan UU Pers,” katanya dalam keterangan yang diterima VoxNtt.com pada Rabu, 3 Juni 2026.

Menurut Erna, pelaporan terhadap pihak yang menyampaikan kritik kepada pejabat publik berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan kekuasaan apabila digunakan sebagai sarana intimidasi terhadap pihak yang berbeda pendapat.

Ia berpendapat tindakan Edi Hardum merupakan bagian dari kontrol publik terhadap dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan penyelenggara pemerintahan.

Dalam negara demokrasi, kata dia, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan kritik yang dijamin konstitusi serta peraturan perundang-undangan mengenai hak asasi manusia.

Erna juga menilai langkah yang dilakukan Edi Hardum masih berada dalam koridor profesi advokat.

Menurut dia, tugas advokat tidak hanya melakukan pembelaan di ruang sidang, tetapi juga meliputi penelitian hukum, pendidikan hukum, penyebaran informasi hukum, dan penyuluhan kepada masyarakat.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa pejabat publik harus siap menerima kritik karena setiap kebijakan dan keputusan yang diambil berdampak pada kepentingan masyarakat.

“Menjadi pejabat publik itu tidak boleh ”baper” istilah kerennya sekarang,” ujar Erna.

Ia mengatakan setiap orang yang memilih menjadi pejabat publik harus siap diawasi masyarakat, baik terkait sikap maupun keputusan yang diambil selama menjalankan jabatan.

Erna juga menyoroti pentingnya peran keluarga pejabat publik dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.

Menurut dia, keluarga pejabat publik harus memahami konsekuensi dari jabatan yang diemban anggota keluarganya.

“Ini karena tidak adanya pemahaman bahwa saat memilih untuk menjadi pejabat publik maka harus diberikan pendidikan juga kepada keluarga untuk menjaga sikap dan prilaku yang tidak merugikan kepentingan umum,” tegas Erna.

Terkait dugaan korupsi yang menjadi pokok persoalan dalam kasus tersebut, Erna meminta agar proses hukum tetap dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menyarankan pelapor atau pihak yang memiliki informasi dan bukti dapat menyampaikan pengaduan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila penanganan perkara dinilai belum berjalan optimal.

Selain itu, ia menilai perlindungan terhadap saksi perlu diberikan apabila terdapat dugaan intimidasi atau ancaman selama proses hukum berlangsung.

Menurut dia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan kepada saksi yang menghadapi tekanan dalam proses peradilan pidana.

Sebelumnya, Hery Nabit bersama istrinya, Meldiyanti Hagur Marcelina, resmi melaporkan Edi Hardum ke Polres Manggarai pada Rabu, 27 Mei 2026. Mereka didampingi tim kuasa hukum, Siprianus Ngganggu dan Aloysius Selama.

Hery Nabit menegaskan pelaporan terhadap Edi bukan untuk membungkam kritik.

Menurut dia, langkah hukum itu dilakukan demi menjaga ruang komunikasi publik tetap sehat dan bertanggung jawab.

“Jadi tolong jangan melihat pelaporan ini sebagai cara kami untuk mengabaikan setiap kritikan. Tidak! Tapi kami mau menjaga supaya ruang-ruang komunikasi di kalangan masyarakat, maupun masyarakat dengan pemerintah berjalan dengan sehat dan konstruktif,” kata Hery dikutip dari RRI.

Penulis: Sello Jome

Edi Hardum Ermelina Singereta Hery Nabit Herybertus G.L. Nabit Manggarai Polres Manggarai
Previous ArticleEdi Hardum Sebut Laporan Hery Nabit ke Polisi Aneh dan Memalukan
Next Article LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

Related Posts

Satlantas Polres Manggarai Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Kecelakaan Lalu Lintas

24 Juni 2026

Mantan Kadis DP3AKB Manggarai Timur Diperiksa Kejari Manggarai Terkait Dugaan Korupsi Anggaran

22 Juni 2026

Rokok Ilegal Humer Diduga Kuasai 50 Persen Pasar Manggarai, Bea Cukai Turunkan Tim Penindakan

19 Juni 2026
Terkini

Satlantas Polres Manggarai Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Kecelakaan Lalu Lintas

24 Juni 2026

Jangan Suapi Kami Jawaban: Gugatan Pemuda atas Pendidikan Tanpa Dialog

24 Juni 2026

Spiritualitas Yohanes Pembaptis: Bertobat Tiap Kali Minum Air, Mandi, Masak, dan Buang Air

24 Juni 2026

Membongkar Mitos ‘Indonesia Barat Sibuk Demo, Indonesia Timur Sibuk Pesta Bola

23 Juni 2026

Wakil Bupati Nagekeo Terjatuh dari Kuda Saat Penyambutan Peserta MTQ NTT

23 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.