Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Edi Hardum Sebut Laporan Hery Nabit ke Polisi Aneh dan Memalukan
HUKUM DAN KEAMANAN

Edi Hardum Sebut Laporan Hery Nabit ke Polisi Aneh dan Memalukan

By Redaksi2 Juni 20263 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Siprianus Edi Hardum
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, VoxNTT.com – Pengacara sekaligus akademisi Siprianus Edi Hardum menilai laporan Bupati Manggarai, Herybertus G.L. Nabit, terhadap dirinya di Polres Manggarai sebagai tindakan yang aneh dan memalukan.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik menyusul pemberitaan di media Viva NTT berjudul “Aliran Dana Kasus Jefrin Haryanto Diduga Sampai ke Istri Bupati Manggarai, Edi Hardum: Stop Lindungi Penjahat.”

Edi mengatakan telah membaca sejumlah pemberitaan mengenai kehadiran Hery Nabit di Polres Manggarai untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik pada Selasa, 2 Juni 2026.

Menurut Edi, dirinya tidak pernah menuduh Bupati Manggarai menerima aliran dana, melainkan menyampaikan dugaan berdasarkan informasi yang diterimanya.

“Diksi “dugaan” ini beda dengan menuduh. Apa Bupati Hery tidak dikelilingi orang-orang sekolah? Kok tak paham soal ini?” tegas Edi.

Ia juga menyoroti penerapan Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam laporan tersebut. Pasal itu mengatur tentang perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui sistem elektronik.

Edi menegaskan pernyataannya disampaikan saat diwawancarai wartawan melalui telepon dan bukan melalui akun media sosial maupun siaran pers yang ia sebarkan sendiri.

“Ini aneh dan memalukan,” tegas Edi.

Ia menjelaskan, dugaan yang disampaikannya didasarkan pada informasi bahwa istri Bupati Manggarai diduga meminta seorang wartawan menghapus berita terkait dugaan korupsi yang menyeret nama Jefrin Haryanto. Namun, informasi tersebut menurutnya tetap perlu diklarifikasi sehingga ia menggunakan kata “dugaan” dalam pernyataannya.

Selain itu, Edi menilai hak jawab telah diberikan oleh Hery Nabit kepada media yang memuat pernyataannya.

“Lalu, mengapa saya dilaporkan? Ini aneh dan memalukan,” tegas Edi.

Edi menduga laporan tersebut bertujuan membungkam pers dan menghalangi kritik terhadap pemerintahan Kabupaten Manggarai. Ia juga mengingatkan Polres Manggarai untuk memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kerja pers.

Menurut Edi, aparat penegak hukum perlu merujuk pada Surat Keputusan Bersama Kapolri, Jaksa Agung, dan Menteri Komunikasi dan Informatika tahun 2021 yang mengatur penanganan perkara terkait UU ITE, termasuk perlindungan terhadap narasumber pers.

“Terakhir saya katakan, saya tidak takut dengan cara-cara Bupati Manggarai Nabit yang berusaha mempidanakan saya, namun saya tegaskan pengaduannya ke polisi aneh dan memalukan,” tegas Edi.

Sementara itu, kuasa hukum Hery Nabit, Siprianus Nganggu membantah tuduhan bahwa kliennya menerima aliran dana hasil korupsi.

Sipri mengatakan pernyataan Edi Hardum yang dimuat di Viva NTT diduga mengandung fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Hery Nabit dan istrinya.

“Hal yang ingin disampaikan nanti dalam keterangannya adalah: pernyataan saudara SEH yang menyebut klien kami telah menerima aliran dana dari hasil korupsi dan melindungi penjahat koruptor adalah hal yang tidak benar dan bohong,” tegas Sipri dilansir Istananetizen.com.

Menurut dia, tudingan tersebut tidak memiliki dasar karena kliennya tidak pernah menerima uang hasil korupsi dari Jefrin Haryanto maupun melindungi pelaku tindak pidana korupsi.

“Jadi hal yang disampaikan oleh SEH adalah perbuatan yang sengaja untuk memfitnah dan mencemarkan nama baik dari klien kami,” terang Sipri.

Penulis: Sello Jome

Edi Hardum Hery Nabit Herybertus G.L. Nabit Polres Manggarai
Previous Article‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan
Next Article Advokat Publik Nilai Laporan Bupati Manggarai terhadap Edi Hardum Tidak Sesuai Mekanisme UU Pers

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Masyarakat Harus Gunakan Lahan untuk Porang, Bukan untuk Tambang

1 Juli 2026
Terkini

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Kesuburan  “Tanah” Hidup: Sinergi Sabda, Hati, dan Kelestarian Ekologis

12 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.