Ruteng, VoxNTT.com – Pengacara sekaligus akademisi Siprianus Edi Hardum menilai laporan Bupati Manggarai, Herybertus G.L. Nabit, terhadap dirinya di Polres Manggarai sebagai tindakan yang aneh dan memalukan.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik menyusul pemberitaan di media Viva NTT berjudul “Aliran Dana Kasus Jefrin Haryanto Diduga Sampai ke Istri Bupati Manggarai, Edi Hardum: Stop Lindungi Penjahat.”
Edi mengatakan telah membaca sejumlah pemberitaan mengenai kehadiran Hery Nabit di Polres Manggarai untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik pada Selasa, 2 Juni 2026.
Menurut Edi, dirinya tidak pernah menuduh Bupati Manggarai menerima aliran dana, melainkan menyampaikan dugaan berdasarkan informasi yang diterimanya.
“Diksi “dugaan” ini beda dengan menuduh. Apa Bupati Hery tidak dikelilingi orang-orang sekolah? Kok tak paham soal ini?” tegas Edi.
Ia juga menyoroti penerapan Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam laporan tersebut. Pasal itu mengatur tentang perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui sistem elektronik.
Edi menegaskan pernyataannya disampaikan saat diwawancarai wartawan melalui telepon dan bukan melalui akun media sosial maupun siaran pers yang ia sebarkan sendiri.
“Ini aneh dan memalukan,” tegas Edi.
Ia menjelaskan, dugaan yang disampaikannya didasarkan pada informasi bahwa istri Bupati Manggarai diduga meminta seorang wartawan menghapus berita terkait dugaan korupsi yang menyeret nama Jefrin Haryanto. Namun, informasi tersebut menurutnya tetap perlu diklarifikasi sehingga ia menggunakan kata “dugaan” dalam pernyataannya.
Selain itu, Edi menilai hak jawab telah diberikan oleh Hery Nabit kepada media yang memuat pernyataannya.
“Lalu, mengapa saya dilaporkan? Ini aneh dan memalukan,” tegas Edi.
Edi menduga laporan tersebut bertujuan membungkam pers dan menghalangi kritik terhadap pemerintahan Kabupaten Manggarai. Ia juga mengingatkan Polres Manggarai untuk memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kerja pers.
Menurut Edi, aparat penegak hukum perlu merujuk pada Surat Keputusan Bersama Kapolri, Jaksa Agung, dan Menteri Komunikasi dan Informatika tahun 2021 yang mengatur penanganan perkara terkait UU ITE, termasuk perlindungan terhadap narasumber pers.
“Terakhir saya katakan, saya tidak takut dengan cara-cara Bupati Manggarai Nabit yang berusaha mempidanakan saya, namun saya tegaskan pengaduannya ke polisi aneh dan memalukan,” tegas Edi.
Sementara itu, kuasa hukum Hery Nabit, Siprianus Nganggu membantah tuduhan bahwa kliennya menerima aliran dana hasil korupsi.
Sipri mengatakan pernyataan Edi Hardum yang dimuat di Viva NTT diduga mengandung fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Hery Nabit dan istrinya.
“Hal yang ingin disampaikan nanti dalam keterangannya adalah: pernyataan saudara SEH yang menyebut klien kami telah menerima aliran dana dari hasil korupsi dan melindungi penjahat koruptor adalah hal yang tidak benar dan bohong,” tegas Sipri dilansir Istananetizen.com.
Menurut dia, tudingan tersebut tidak memiliki dasar karena kliennya tidak pernah menerima uang hasil korupsi dari Jefrin Haryanto maupun melindungi pelaku tindak pidana korupsi.
“Jadi hal yang disampaikan oleh SEH adalah perbuatan yang sengaja untuk memfitnah dan mencemarkan nama baik dari klien kami,” terang Sipri.
Penulis: Sello Jome

