Ruteng, VoxNTT.com – Pengacara sekaligus akademisi, Edi Hardum, menilai Bupati Manggarai, Herybertus G.L. Nabit, tidak memahami hukum dan fungsi pers dalam negara demokrasi. Pernyataan itu disampaikan Edi setelah dirinya dilaporkan ke Polres Manggarai atas dugaan pencemaran nama baik.
Hery Nabit bersama istrinya, Meldiyanti Hagur Marcelina, resmi melaporkan Edi Hardum ke Polres Manggarai pada Rabu, 27 Mei 2026. Mereka didampingi tim kuasa hukum, Siprianus Ngganggu dan Aloysius Selama.
Hery Nabit dan rombongan tiba di Mapolres Manggarai sekitar pukul 14.00 Wita untuk menyampaikan pengaduan terkait pernyataan Edi Hardum yang dimuat media Viva NTT edisi 22 Mei 2026.
Dalam pemberitaan tersebut, Edi menyinggung dugaan aliran dana korupsi proyek DAK Manggarai Timur kepada Hery Nabit dan istrinya, serta tudingan melindungi tersangka korupsi.
Menanggapi laporan itu, Edi mengatakan pelaporan tersebut merupakan hak Hery Nabit. Namun ia mengaku tidak gentar menghadapi proses hukum tersebut karena merasa tidak bersalah.
“Saya berbicara terukur, saya berbicara menduga. Saya tidak menuduh dia (Hery Nabit),” kata Edi kepada VoxNtt.com, Rabu sore.
Edi menjelaskan dirinya hanya berposisi sebagai narasumber yang diwawancarai media. Ia menegaskan tidak mengirim rilis maupun berinisiatif menghubungi wartawan.
Menurut Edi, Hery Nabit dan tim kuasa hukumnya tidak memahami fungsi pers dalam negara demokrasi.
Ia menyebut pers memiliki peran sebagai alat kontrol sosial dan memberikan masukan kepada penguasa, termasuk kepala daerah.
“Saya menyayangkan dia tidak paham hukum dan demokrasi,” ujarnya.
Edi juga meminta penasihat hukum Hery Nabit mempelajari secara cermat peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi terkait posisi narasumber dalam pemberitaan media.
“Bahwa saya berposisi sebagai narasumber dalam sebuah media,” katanya.
Ia menilai pelaporan terhadap dirinya mencerminkan sikap penguasa yang hendak menekan suara kritis intelektual.
Menurut dia, seorang intelektual memiliki peran menyampaikan masukan dan membela kepentingan masyarakat.
“Sekali lagi saya katakan, saya memberikan pendapat dengan menduga, tidak menuduh dia (Hery Nabit), tidak menuduh istrinya,” ujarnya.
Edi juga mengaku akan membuka informasi mengenai adanya wartawan yang disebut diminta oleh istri Hery Nabit untuk menurunkan (take down) berita dari media daring. Ia mempertanyakan alasan permintaan tersebut.
Selain itu, Edi meminta Polres Manggarai menangani perkara itu secara profesional dan tidak terpengaruh status Hery Nabit sebagai kepala daerah.
“Tapi saya percaya kepada Polres Manggarai dalam hal ini Kapolres dan Kasat Reskrimnya menangani kasus ini secara profesional,” katanya.
Edi turut meminta Kapolri mengawasi penanganan perkara tersebut. Ia juga meminta insan pers ikut menjaga kebebasan berpendapat dan kebebasan pers.
“Jangan sampai laporan Hery Nabit ini menjadi yurisprudensi bahwa narasumber bisa dikriminalisasi,” ujarnya.
Sementara itu, sebagaimana dikutip dari RRI, Hery Nabit menegaskan pelaporan terhadap Edi bukan untuk membungkam kritik.
Menurut dia, langkah hukum itu dilakukan demi menjaga ruang komunikasi publik tetap sehat dan bertanggung jawab.
“Jadi tolong jangan melihat pelaporan ini sebagai cara kami untuk mengabaikan setiap kritikan. Tidak! Tapi kami mau menjaga supaya ruang-ruang komunikasi di kalangan masyarakat, maupun masyarakat dengan pemerintah berjalan dengan sehat dan konstruktif,” kata Hery.
Penulis: Sello Jome

