Jakarta, VoxNTT.com – Advokat dan dosen hukum pidana, Siprianus Edi Hardum, mendatangi Kantor Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) pada Rabu, 3 Juni 2026.
Dalam kunjungan tersebut, ia meminta Menteri HAM RI, Natalius Pigai, mengawasi dan mengingatkan Polres Manggarai agar mematuhi Undang-Undang Pers dan peraturan perundang-undangan lainnya dalam menangani laporan Bupati Manggarai, Herybertus G. L. Nabit, terhadap dirinya.
Edi menyampaikan permintaan itu melalui surat pengaduan yang diserahkan kepada Menteri HAM.
Ia menilai laporan yang diajukan Nabit terkait pernyataannya dalam pemberitaan media merupakan sengketa pers yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.
“Saya menduga Nabit menggunakan jabatan Bupatinya berusaha mempengaruhi pihak Polres agar mempidanakan saya. Ini harus kita lawan,” kata Edi.
Dalam surat pengaduannya, Edi menjelaskan bahwa kedudukan narasumber dalam pemberitaan media massa dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut dia, pernyataannya yang dimuat media online ntt.viva.co.id merupakan bagian dari produk jurnalistik sehingga persoalan tersebut masuk dalam ranah sengketa pers.
Edi menegaskan, Bupati Manggarai telah menggunakan hak jawabnya terhadap pemberitaan yang dimaksud sehingga perkara tersebut semestinya dianggap selesai.
“Kenapa Polres proses laporan Nabit? Apa karena sebagai Ketua Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) Manggarai? Seharusnya Polres tak usah proses laporannya karena sudah banyak ketentuan Peratutan Perundang-Undangan soal ini. Polisi harus tunduk pada ketentuan hukum bukan karena Nabit bupati,” tegas Edi.
Ia juga mengingatkan aparat kepolisian mengenai asas hukum yang menyatakan bahwa aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum.
Dalam pandangannya, Undang-Undang Pers merupakan aturan khusus yang mengatur sengketa terkait produk jurnalistik.
“Dia sudah beri hak jawab tapi lapor polisi. Ini aneh dan memalukan,” kata dia.
Selain mengacu pada Undang-Undang Pers, Edi juga merujuk pada Keputusan Bersama Kapolri, Jaksa Agung, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 229 Tahun 2021, 154 Tahun 2021, dan KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu dalam UU ITE.
Menurutnya, aturan tersebut menyatakan narasumber tidak dapat dipidana atas pernyataan yang disampaikan dalam produk pers.
Ia juga mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menyatakan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE tidak berlaku bagi instansi pemerintah, korporasi, institusi, profesi, jabatan, maupun kelompok orang.
Selain itu, Edi menyebut Putusan Mahkamah Agung Nomor 646 K/Pid.Sus/2019 yang menurutnya menegaskan bahwa narasumber berita tidak dapat dikenakan pasal pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Berdasarkan sejumlah ketentuan tersebut, Edi meminta Menteri HAM agar berkoordinasi dengan Kapolri atau Kapolda NTT untuk memerintahkan Kapolres Manggarai menghentikan proses atas laporan Herybertus G. L Nabit terhadap dirinya.
Edi mengatakan dirinya tidak khawatir menghadapi laporan tersebut. Namun, ia menilai proses hukum terhadap narasumber media berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers.
Menurut dia, apabila tindakan tersebut dibiarkan, kepala daerah atau pejabat publik yang tidak menerima kritik dapat dengan mudah melaporkan narasumber ke polisi meskipun pernyataan yang disampaikan masih dalam bentuk dugaan.
“Kalau ini terjadi tentu sangat bahaya untuk kebebasan Pers di Indonesia,” ujarnya.
Laporan terhadap Edi Hardum bermula dari pemberitaan media online ntt.viva.co.id yang memuat komentarnya terkait dugaan korupsi di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Manggarai Timur yang menyeret nama mantan Kepala Dinas DP3AKB, Jefrin Haryanto.
Dalam wawancara yang dilakukan melalui telepon pada 21 Mei 2026, Edi dimintai pendapat mengenai informasi bahwa Meldyanti Hagur, istri Bupati Manggarai, meminta sebuah media mencabut berita terkait dugaan korupsi tersebut.
Edi mengaku saat itu meminta wartawan untuk terlebih dahulu mengklarifikasi kebenaran informasi tersebut.
Namun, ia berpendapat bahwa apabila informasi tersebut benar, maka patut diduga terdapat aliran dana hasil dugaan korupsi kepada pihak tertentu.
“Saya menduga ada mens rea minta cabut berita itu yaitu aliran dana. Sekali saya menduga bukan menuduh,” kata Edi.
Hasil wawancara itu kemudian dimuat ntt.viva.co.id pada 22 Mei 2026 dengan judul “Aliran Dana Kasus Jefrin Haryanto Diduga Sampai ke Istri Bupati Manggarai, Edi Hardum: Stop Lindungi Penjahat!”
Edi mengaku sempat mengajukan keberatan kepada wartawan karena merasa tidak pernah menyebut Jefrin Haryanto sebagai penjahat, melainkan “diduga penjahat”.
Ia meminta agar berita tersebut dikoreksi, namun menurutnya koreksi itu tidak dilakukan.
Pada 23 Mei 2026, Edi mengirimkan klarifikasi kepada sejumlah media, termasuk ntt.viva.co.id. Klarifikasi tersebut kemudian dimuat dengan judul “Bantah Pernyataan Bupati Manggarai, Edi Hardum: Komentar Saya Soal Meldi Hagur Bukan Tuduhan Masih Dugaan”.
Pada hari yang sama, Bupati Manggarai juga mengirimkan hak jawab yang kemudian dipublikasikan ntt.viva.co.id dengan judul “Hak Jawab dan Sanggahan Resmi Pemerintah Kabupaten Manggarai soal Dugaan Aliran Dana ke Istri Bupati”.
Meski hak jawab telah dimuat, pada 27 Mei 2026 Herybertus Nabit bersama istrinya melaporkan Edi Hardum ke Polres Manggarai atas dugaan pencemaran nama baik.
“Sesuai UU Pers kalau hak jawab sudah ditayang maka masalah sudah selesai. Di sinilah saya menduga Nabit mau mengalihkan masalah korupsi di Manggarai dengan mengkriminalisasi saya. Nabit telah mengambil tindakan kejam terhadap Pers, dan ini harus dilawan,” kata dia.
Penulis: Sello Jome

