Labuan Bajo, VoxNTT.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.094.098.671 dari dua perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Yoanes Kardinto, mengatakan dana tersebut berasal dari perkara korupsi pembangunan Jalan Golowelu–Orong dan pembangunan Irigasi Weikaca.
“Uang sebesar itu merupakan pemulihan kerugian keuangan negara dari dua perkara tindak pidana korupsi yang telah inkrah. Setelah proses ini selesai, uang tersebut akan kami serahkan melalui Bank BNI untuk dikembalikan ke kas negara,” ujarnya dalam konferensi pers di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Rabu, 3 Juni 2026.
Kardinto menjelaskan, perkara pertama adalah korupsi pembangunan Jalan Golowelu–Orong Tahun Anggaran 2021-2022 dengan total kerugian negara sebesar Rp1.838.973.271. Menurut dia, seluruh kerugian negara dalam perkara tersebut telah berhasil dipulihkan.
Para terpidana dalam kasus itu adalah Siprianus Barut selaku Direktur PT Putri Karisma Mandiri, Joseph Jemadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Pangkriasius, Fransiskus, serta Antonius Okan selaku Direktur PT Sumba I Grup.
Adapun perkara kedua adalah korupsi pembangunan Irigasi Weikaca Tahun Anggaran 2021 dengan total kerugian negara sebesar Rp388.652.216. Dari jumlah tersebut, Kejari Manggarai Barat telah berhasil memulihkan Rp255.125.400.
Para terpidana dalam perkara itu yakni Stephanus Edigiusukur selaku PPK Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Irwan Ardana selaku pengawas dari PT Gripa Mitra Konsultan, serta Fidelis Suhari selaku penyedia dari PT Juta Teknik Mandiri.
Meski telah memulihkan sebagian besar kerugian negara dari kedua perkara tersebut, Kejari Manggarai Barat masih berupaya mengejar sisa kerugian yang belum dikembalikan oleh para terpidana.
“Kami masih melakukan asset tracing terhadap terpidana yang belum mengembalikan seluruh kerugian negara. Harta benda yang ditemukan nantinya akan disita, dilelang, dan hasilnya diserahkan kembali kepada negara,” ujarnya.
Kardinto mengatakan sebagian dana yang berhasil dipulihkan berasal dari penyitaan aset selama proses penyidikan, termasuk kendaraan milik terpidana yang kemudian dilelang.
Ia menambahkan, pengembalian kerugian negara oleh para terpidana selama proses persidangan menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
“Memang faktanya mereka mendapatkan keringanan karena telah mengembalikan kerugian keuangan negara,” tutupnya.
Penulis: Sello Jome

