Kefamenanu, Vox NTT- Maximus Elu, Kepala Desa Manamas Kecamatan Naibenu secara resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), Selasa (15/10/2019).
Selain Kades Maximus, dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Manamas tersebut Kejari TTU juga menahan Bendahara Desa Maximus Elu Bobo.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kades Manamas Resmi Ditahan Kejari TTU
Setelah Kades Maximus ditahan Jaksa terjadi kekosongan jabatan di wilayah Pemerintah Desa yang berada di wilayah perbatasan RI-RDTL tersebut.
Kekosongan jabatan tersebut tentu saja berdampak pada terganggunya pelayanan bagi warga Desa Manamas.
Untuk mengatasi kondisi tersebut, dalam waktu dekat Pemkab TTU akan menyurati pihak Kejaksaan.
Surat itu dilayangkan untuk memeroleh status hukum Kades Maximus dan bendaharanya.
“Nanti kita yang ajukan permohonan tetapi untuk bersurat ke Kejaksaan, itu nanti melalui Pak Bupati,” jelas Plt. Kepala DPMD TTU Jufentius B. Kabelen saat diwawancarai VoxNtt.com di ruang kerjanya, Rabu (16/10/2019).
Jufen menjelaskan, setelah memeroleh kejelasan status hukum, maka pihaknya akan berkoordinasi lagi dengan pihak Kecamatan Naibenu dan Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes.
Koordinasi tersebut dilakukan guna mencari solusi apakah dengan menunjuk penjabat kepala desa atau pelaksana tugas di Desa Manamas.
“Nanti kita masih koordinasi dahulu, mau pengangkatan penjabat atau seperti apa,” tuturnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba